satunusantaranews, Jakarta – Sultan B Najamudin, wakil ketua DPD RI merespon baik atas terobosan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi berbasis syariah secara integral, melalui program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) Senin (25/1) di Istana Negara.
“Kita sungguh yakin program ini, potensi wakaf di Indonesia sangat potensial, jadi kedepan pemanfaatan wakaf ini tidak hanya fokus kepada kebutuhan penunjang ibadah, akan tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas dalam hal memajukan kesejahteraan rakyat”, ujarnya.
Sama seperti data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, total uang wakaf hingga Desember 2020 mencapai Rp328 miliar. Tak hanya itu, project-based wakaf mencapai Rp597 miliar. Hal ini tentu sejalan dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah yang berpotensi strategis untuk dikembangkan.
Menurut Sultan B Najamudin, peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah tanda bahwa kita memasuki era transformasi dari wakaf yang diberdayakan dan dikelola secara “konvensional” menuju pada sistem wakaf yang menjangkau kepentingan umat lebih luas melalui paradigma modern.
Pengelolaan wakaf kontemporer di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir bahkan Singapura yang penduduknya mayoritas non muslim sekarang ini mengalami perkembangan yang pesat. Dimana wakaf bukan hanya merupakan salah satu penopang aktivitas dakwah bahkan telah menjadi penopang kemajuan negara dan perekonomian rakyat.
Agar program ini dapat menghasilkan output yang terukur, ada beberapa catatan yang menjadi tantangan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan Gerakan Wakaf Uang tersebut, misalnya; terkait validasi data aset wakaf (termasuk wakaf uang atau wakaf tunai), peningkatan pengumpulan wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah, pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan dan terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para nazir (pengelola zakat) itu sendiri.
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Maka pengelolaan wakaf harus amanah, inovatif serta profesional” Tutup pria asal Bengkulu.
Leave a Comment