satunusantaranews-Jakarta, Dengan memanfaatkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang terjamin aspek syar’i-nya, keramaian dapat dilokalisasi. Dengan begitu, lanjutnya, hanya orang-orang yang berkepentingan yang hadir dalam aktivitas pemotongan hewan, demikian ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am (28/7).
Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan karena banyak warga, bahkan anak kecil, yang kerap menonton aktivitas potong hewan, lanjutnya.
“Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, sebaiknya pihak yang terlibat mengoptimasi sarana yang tersedia, seperti rumah potong hewan. Kita bisa lihat, dalam kondisi normal, pelaksanaan ibadah kurban itu untuk kepentingan ibadah sekaligus kepentingan hiburan bagi masyarakat. Banyak anak-anak menonton, melihat, bersenang-senang, dan menyaksikan aktivitas pemotongan, ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI melalui tayangan yang disiarkan akun YouTube BNPB.
Orang yang berkurban, jelas Asrorun, juga tidak harus datang secara langsung jika kondisi kesehatan tidak fit. Menurutnya, hal itu bisa diwakili oleh orang memiliki keahlian. Selain adanya kepentingan kemaslahatan yang lebih besar, kita hindari kerumunan, hanya orang yang memiliki keahlian, hanya orang yang memiliki kebutuhan langsung dalam proses penyembelihan yang hadir.
Sungguh pun si pekurban disunahkan untuk menyembelih sendiri, tapi jika karena ada satu dan lain hal karena kondisi kesehatan, bisa dilaksanakan oleh orang yang memiliki kompetensi. Kita wakilkan penyembelihan ke orang yang memiliki keahlian. Namun, jika tidak memungkinkan untuk memotong hewan kurban di RPH, Asrorun mengatakan, masyarakat bisa melakukannya di tempat biasa asalkan protokol kesehatan tetap diterapkan.
Leave a Comment