PP Perlindungan Khusus Bagi Anak Penting Bagi Anak Korban Pandemi
satunusantaranews, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Pada Pasal 3 PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara diantaranya Anak dalam Situasi Darurat salah satunya anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
Terbitnya PP ini sangat penting untuk terus memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia secara komprehensif di mana negara menjadi penanggung jawab utamanya.
Anggota DPD RI yang juga pemerhati persoalan anak Fahira Idris mengapresiasi terbitnya PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang memang sejak lama dibutuhkan agar upaya perlindungan anak di Indonesia semakin maksimal, jelas, tegas, komprehensif dan mengedepankan hak-hak anak serta digerakkan oleh seluruh instrumen negara baik yang di Pusat maupun daerah.
Terlebih saat ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 di mana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak baik rentan terserang virus maupun rentan kehilangan orang tuanya akibat meninggal karena Covid-19.
“Berbagai kewajiban perlindungan anak yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh negara melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya semakin jelas dan tegas dengan hadirnya PP ini. Saya berharap PP ini disosialisasikan ke semua pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya agar segera bisa diimplementasikan terutama untuk melindungi anak-yang terdampak pandemi terutama anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (21/8).
Selain itu, lanjut Fahira, agar 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus ini berjalan efektif dan maksimal, semua pemangku kepentingan baik kementerian terkait, kepala daerah, dinas perlindungan anak harus mempunyai cara pandang yang sama dalam memformulasikan dan mengimplementasikan sisi substansi dan teknis dari PP ini.
“PP ini secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan khusus terhadap 15 kategori anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara terkait lainnya. Oleh karena itu harus ada kesamaan pandang agar setiap daerah punya standar yang sama dalam melaksanakan perlindungan anak. Rumusan atau formulasi dari PP ini sangat penting untuk disusun. Hal penting lainnya adalah persoalan pendataan anak-anak yang masuk dalam 15 kategori agar kebijakan ini tepat sasaran dan semua anak mendapat perlindungan khusus,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, Pasal 3 PP ini menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada 15 kategori anak yaitu: Anak dalam Situasi Darurat; Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Anak yang Menjadi Korban Pornografi; Anak dengan HIV dan AIDS; Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Jaringan Terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
Komentar