satunusantaranews – Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 mencatat 289.407 penyandang disabilitas pengangguran terbuka dari jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas yang 20,98 juta dengan angkatan kerjanya 10,19 juta di antara 9,91 juta pekerja disabilitas. Oleh karena itu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mempertanyakan keseriusan Kementerian Ketenagakerjaan dan BUMN terkait penerimaan tenaga kerja disabilitas, menyusul MoU Kemenaker-BUMN merealisasikan UU nomor 8 tahun 2016, demikian dikatakan Ketua PPDI, Gufroni (26/07).
“Padahal, UU 8/2016 mewajibkan 2% penerimaan tenaga kerja disabilitas oleh institusi pemerintah dan swasta. Sudah empat (4) tahun disahkan dan selama itu banyak kalangan disabilitas sulit diterima bekerja,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi nota kesepahaman itu, lanjut Gufron namun memang ganjalannya adalah ketiadaan aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), Presiden (Perpres) hingga tingkat kedinasan tingkat kota/kabupaten, untuk merealisasikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Menanggapi itu, Menaker Ida Fauziyah, mengakui belum bisa memberi sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan UU 8/2016 termasuk kepada dinas terkait kecuali sebatas evaluasi MoU Kemenaker-BUMN. Hasil evaluasi itu nanti akan ditindaklanjuti, ujar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu usai MoU Kemenaker-BUMN di Kemenaker.
Sementara Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di antaranya membebaskan swasta dari sanksi pelanggaran, rekrut pekerja dari perusahaan outsourcing, dan memberi upah sesuai beban kerja karyawan dengan tanpa harus membayar cuti haid, hamil dan melahirkan.
Leave a Comment