Nasional

PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali Memuat Ketentuan Ketat, Kemensos Harus Taat Prosedur

satunusantaranews, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat. Sejumlah ketentuan ketat sudah ditetapkan untuk PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Keputusan tersebut diambil Presiden setelah mendapatkan masukan dari para Menteri, ahli kesehatan, dan Kepala Daerah. PPKM Darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

 

Selama penerapan ketat PPKM darurat di Jawa-Bali, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga. Menteri Sosial menyebut besaran BST yang akan diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan untuk BST bulan Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis memberi catatan pada langkah pemerintah seiring dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah diambil. Bantuan sosial di masa pandemi, bahkan saat ini sudah memasuki kebijakan PPKM darurat, Bansos merupakan hal rasional dalam percepatan membantu warga masyarakat di tengah kesulitan bagi 10 juta lebih KPM (keluarga penerima manfaat) yang terdaftar di DTKS.

 

“Saya sebenarnya apresiasi program ini, walau sempat dihentikan pada bulan April lalu. Hanya saja kemensos harus taat prosedur lah. Kembali, pihak pemerintah melampaui kewenangannya. Bantuan untuk bulan mei dan juni ini tidak pernah didiskusikan bersama komisi 8 DPR RI.” ujarnya.

 

Baca Juga: Ketua DPD RI: Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

 

Menurut Iskan, DPR harus tahu sumber pemberian Bantuan itu dari mana. Apakah berasal dari refokusing atau realokasi anggaran. Jangan sampai penggunaan anggaran ini bersifat asal-asalan. intinya prosedurnya harus jelas, kata Iskan.

 

Selain itu, Politikus PKS Dapil Sumut II ini berharap pelaksanaan program bantuan ini harus tepat sasaran. Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Apalagi selama PPKM Darurat seluruh aktivitas masyarakat benar-benar terbatas.

 

“Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bansos tepat sasaran, atau benar-benar diterima oleh mereka yang terdampak pandemi,” ungkapnya.

 

Iskan juga menambahkan agar Kemensos benar-benar teliti dalam penyalurannya dan memastikan pemutakhiran data DTKS setiap saat. Tidak ada lagi data ganda, tidak ada lagi uang yang mengendap di bank, kemensos harus serius dalam penanganan data terpadu.

 

“Juga saya berharap bantuan selama PPKM darurat ini, tidak hanya berdasarkan dari data DTKS saja, tetapi pemerintah harus betul-betul jeli melihat masyarakat yang termasuk dalam golongan orang miskin baru akibat pandemi yang melanda. Sehingga pelaksanaan bantuan dapat tepat manfaat-sasaran serta harus transparan dan akuntabilitas,” pungkasnya mengakhiri.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN
Tags: Bansos