satunusantaranews, Jakarta – PPUU DPD RI bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah sepakati untuk memasukkan materi RUU BUMdes ke dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan Badan Usaha Milik Desa. Demikian kesimpulan Rapat Kerja PPUU DPD RI bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dan Pemerintah, di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (27/1).
Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDesa) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, memang telah memberikan landasan dalam pengelolaan BUMDesa. Hal ini juga penting dalam mengisi kekosongan dalam pengaturan mengenai Bumdesa. Namun demikian terdapat beberapa hal yang dinilai kurang dalam pengaturan PP Bumdesa tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan Baleg DPR RI, PPUU DPD RI dan Pemerintah, Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU Bumdes, harus dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD RI, tegas Badikenita Sitepu.
Dan berdasarkan hasil analisa tersebut, DPD RI meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa substansi hukum yang termuat dalam RUU BUMdes usulan DPD RI tersebut dimasukan kedalam perubahan PP BUMDesa ke depan.
“Dalam penyusunan perubahan terhadap PP tersebut, pemerintah harus melakukan komunikasi yang intensif dan melibatkan DPD RI secara penuh dalam penyusunan PP perubahan BUMDesa,” lanjut Ketua PPUU DPD RI didampingi Wakil Ketua PPUU Eni Sumarni, Ajbar, dan Anggota PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni, Abdul Hakim dan Achmad Sukisman Azmy.
Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa regulasi terkait BUMDesa sudah cukup holistik dan komprehensif baik UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Ciptaker.
Selain itu, pada turunannya ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDesa) sebagai delegasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Ada juga PP dan Permen sudah banyak mengatur merujuk keberadaan BUMDesa ini, oleh karena itu implementasi dari berbagai regulasi tersebut perlu pegawasan baik dari DPR RI dan DPD RI, sekaligus jika ditemukan hal-hal yang belum diatur, pemerintah siap melakukan perubahan,” jelas Menteri Desa.
Sementara Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa mayoritas fraksi setuju dengan pemerintah, juga dengan PPUU DPD RI melalui hasil dari forum lobi terkait BUMDesa. Oleh karenanya Baleg DPR RI akan memastikan bersama DPD RI bahwa PP nanti harus bisa dijalankan dan diimplementasikan oleh pemerintah. Jika pemerintah tidak menyempurnakan materi muatan sesuai kesepakatan bersama DPD RI, maka ke depan bisa diajukan kembali.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu melanjutkan, terkait berhentinya pembahasan tingkat I RUU BUMDesa, hal ini akan berkorelasi dengan kedudukan RUU BUMDesa dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Sebagai RUU yang berasal dari DPD RI, maka DPD RI berkenan untuk mengganti RUU BUMDesa dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dengan RUU tentang Pelayanan Publik RUU dan Perubahan tentang UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebagai pengganti RUU Bumdesa..
DPD RI sepakat untuk mengikuti mekanisme penggantian RUU BUMDesa dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 melalui mekanisme evaluasi Prolegnas pada tahun 2022, tambah Senator Sumatera Utara itu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ach. Baidowi sekaligus menutup rapat menyepakati memasukan RUU tetang BUMDes yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa atau peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. Keputusan rapat kerja ini akan kami sampaikan juga ke Paripurna DPR RI, pungkasnya.
Leave a Comment