Nasional

PPUU DPD RI, Baleg DPR RI dan Pemerintah Bahas Kelanjutan RUU BUMDES

satunusantaranews, Jakarta – PPUU DPD RI Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI dan Pemerintah membahas RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai RUU Inisiatif dari DPD RI, di Ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (20/1).

Pada tahun 2022 ini, RUU BUMDes masuk sebagai RUU carry over usul inisiatif DPD RI dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Kami menyambut baik rapat kerja kali ini, mudah-mudahan dalam forum ini kita sama-sama dapat berkomitmen untuk memajukan perekonomian desa melalui optimalisasi peran BUMDes, jelas Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu pada Rapat Kerja yang juga dihadiri Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi A Halim Iskandar, juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni, dan Anggota PPUU DPD RI M Afnan Hadikusumo, Abdul Hakim, Achmad Sukisman Azmy, Aji Mirni Mawarni memaparkan RUU BUMDes pertamakali disahkan menjadi keputusan DPD pada Sidang Paripurna DPD bulan Desember 2020.

Setelah itu, Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa disahkan dalam Sidang Paripurna DPR untuk masuk menjadi Prolegnas prioritas Tahun 2021 pada bulan April 2021. Terakhir tanggal 16 Juni 2021 Presiden mengirimkan surpres perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa kepada DPR.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-75 tanggal 14 Agustus 2020 yang mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh DPD RI terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi daerah, mulai dari pemberdayaan “BUMDes” dan peningkatan daya saing daerah.

Dari sisi politik hukum, dalam RUU BUMDes bermaksud mengangkat status BUMDes sebagai badan hukum. UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa belum memberikan kepastian hukum terhadap bentuk BUMDes. DPD RI berpandangan tidak cukup melakukan pengaturan BUMDes hanya dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

“Mengingat ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas sehingga akan lebih ideal jika pengaturannya dibentuk dalam undang-undang yang khusus mengatur tentang itu,” terang Badikenita.

Menteri Desa Menteri Desa A. Halim Iskandar menjelaskan pemerintah mengapresiasi kinerja DPD RI dalam menyongsong eksistensi BUMDes dengan RUU BUMDes.

“Saya apresiasi RUU ini dan masuk ke dalam prolegnas, namun karena perjalanan dinamika perundangan ada UU Ciptaker sehingga pada posisi ini yang menjadi kegalauan BUMDes terjawab baik melalui PP, Permen dan seterusnya, namun ini tidak lepas dari dukungan DPR dan DPD,” sebutnya.

Anggota DPD RI dari DIY M Afnan Hadikusumo menanggapi pernyataan dari fraksi-fraksi dan pemerintah bahwa sesuai Putusan MK, Pemerintah seharusya menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi harus dikaji ulang terkait Putusan MK, kenapa kita berpendapat UU BUMDes perlu kita terbitkan, kita tidak menafikan PP bisa mengatur, namun banyak UU lain yang berhimpitan sehingga perlu aturan yang setara dengan aturan yang lainnya, ungkap Afnan.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Lampung Abdul Hakim melanjutkan bahwa UU BUMDes yang telah disusun melalui proses panjang dan posisi UU secara hierarkis berbeda dengan PP. Kami berpandangan RUU UU BUMDes yang berisikan 14 Bab dan 78 Pasal sudah disusun, norma ini seharusnya diatur dalam UU bukan PP, tambah Abdul Hakim.

Sedangkan dari Fraksi Golkar Christina Aryani meminta ada pembahasan lebih lanjut meskipun ada kesepakatan dari Menteri Desa siap menampung kekurangan yang ada pada UU Ciptaker tentang BUMDES akan ditambahkan dalam PP dan Permen. Namun hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut.

Hal senada juga diungkapkan perwakilan dari Fraksi Demokrat Santoso, ia mengapresiasi DPD RI yang menaruh perhatian pada BUMdes, dan mengharapkan proses dan prosedur pembahasan RUU tersebut tetap harus dijalankan.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebelum keluar UU Ciptaker DPR juga sependapat dengan DPD RI bahkan sampai Surat Presiden (Surpres) juga turun terhadap RUU BUMDes ini.

“Materi muatan rumusan usulan DPD RI pada RUU BUMDes ini siap ditampung pemerintah sekiranya belum dimuat dalam PP dan Permen, setelah diserahkan kepada pandangan fraksi maka diambil kesimpulan akan dilanjutkan pembahasannya,” jelas Ketua Baleg DPR RI.

Leave a Comment