satunusantaranews, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan mulai dari inventarisasi materi terhadap permasalahan pelaksanaan UU di daerah sampai dengan rapat kerja dengan beberapa kementerian dan lembaga.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Putri Sitepu mengatakan berbagai kegiatan tersebut, terdapat beberapa isu krusial yang perlu diakomodir dalam perubahaan UU Pelayanan publik. PPUU DPD RI telah mencatat bahwa pengaturan atas penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik sebagai bagian dari pelaksanaan e-government.
“Kesiapan e-government merupakan salah satu norma baru yang akan dibahas dalam perubahan UU Pelayanan Publik,” ucap Badikenita saat Rapat Dengan Pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Jonny G Plate secara virtual, Jakarta (24/3).
Senator asal Sumatera Utara itu menambahkan pengaturan mengenai inovasi dalam pelaksanaan pelayanan publik, perlu juga diatur mengenai insentif bagi pengembangan inovasi pelayanan publik. Selain itu, PPUU DPD RI juga menilai diperlukan pengaturan terkait pelayanan publik bagi kelompok rentan dan pengaturan mengenai pelayanan publik secara berjenjang.
“Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik baik sesama penyelenggara pelayanan publik maupun dengan pihak lainnya,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Sukisman Azmy mengatakan UU Pelayanan Publik harus diimbangi oleh teknologi yang mumpuni. Lantaran, UU Pelayanan Publik membutuhkan jaringan koneksi internet yang luas. “Apakah mungkin Indonesia yang begitu luas hanya menggunakan satelit saja. Sebab UU ini harus didukung oleh teknologi yang mumpuni,” tuturnya.
Sedangkan, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menjelaskan bahwa penyempurnaan UU Pelayanan Publik harus ada hubungan yang konstruktif pemerintah dengan masyarakat.
“Hal ini merupakan tugas semua aparatur. Jika melihat ini, memang untuk pelayanan publik harus ada revolusi mental dari aparatur kita. Bagaimana aparatur marus memiliki sikap melayani kepada masyarakat,” jelas Teras.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Djafar Alkatiri menilai persoalan konektivitas di Indonesia menjadi kendala bagi pelayanan publik. Berdasarkan data dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bahwa 12.548 desa belum terakses 4G. “12.548 desa belum terakses 4G, maka hal ini harus menjadi prioritas dalam pembangunan. Sejauhmana daerah-daerah tertinggal dan terluar dapat diakses oleh teknologi,” jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendorong untuk melakukan peningkatan kinerja dalam pelayanan publik. Untuk itu, ia menyambut baik langkah PPUU DPD RI tentang Perubahan atas UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami mendukung RUU inisiatif dari PPUU DPD RI untuk mengwujudkan Indonesia terkoneksi dan semakin maju,” harapnya.
Jonny menambahkan pengembangan pelayanan publik secara digital memang sangat penting. Untuk itu pihaknya ingin mengembangkan 100 Smart City. Gerakan menuju 100 Smart City sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah untuk semakin mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital, tukasnya.
Leave a Comment