Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat
satunusantaranews, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7) lewat kanal youtube Sekretariat Presiden.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Kebijakan yang lebih tegas dan ketat ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, yaitu para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat di Indonesia, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat Diikuti Pengawasan Ketat
"Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap dia.
Sebelumnya, DKI Jakarta sudah melakukan langkah-langkah demi menekan penyebaran virus corona yang semakin meningkat kasusnya. Pemda DKI Jakarta melakukan mobilitas kendaraan di 10 titik di Jakarta mulai Senin (21/6).
Kondisi penyebaran virus corona di Indonesia makin memburuk seminggu terakhir. Tercatat pertambahan kasus perhari mencapai lebih dari 20.000 kasus. Rumah sakit di berbagai wilayah pun kewalahan dalam menangani banyaknya pasien corona yang berdatangan. Tempat pengisian tabung oksigen pun banyak di datangi warga yang mencari oksigen demi keluarga yang terpapar virus corona.
Komentar