satunusantaranews, Semarang – Berdasarkan agenda sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah (7/12) menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Kabagwasidik AKBP ST, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP ST yang dijadwal jam 8.30 WIB, pukul 10.30 WIB baru di mulai, namun kurang lebih 15 menit pihak komisioner menyatakan sidang ditunda.
AKBP ST dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal dalam SP2HP peyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.
Kronologi kejadian, H Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati dinyatakan perkara tidak ditemukan pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng. Kemudian menetapkan H. Utom sebagai tersangka,dimana perkara ini adalah laporan sendiri H. Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti oleh penyidik Unit 1 Polres Pati. Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal saat H. Penik melaporkan H. Utomo atas utang piutang yang dipidanakan.
H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya kecewa lantaran sidang kode etik terhadap AKBP ST ditunda.
“Kami sangat kecewa karena sidang kode etik ini ditunda, terlebih tidak hadirnya terlapor dan para saksi dengan alasan tidak jelas,” terangnya.
Di jelaskan pula sebenarnya sidang hari ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP( ST)dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C PERKAPOLRI No.1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaannya menggunakan surat palsu dan atas pemalsuan surat pada 12 September 2019 merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari Penik menjadi laporan Polisi ke tingkat penyidikan.
“Sebagaimana Perkap Kapolri No. 19 Tahun 2012 pasal 51 sidang KKEP dilaksanakan terbuka atau komisi menetapkan lain ,dalam hal terduga tidak hadir setelah di panggil 2 kali secara sah sidang KKEP dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar. Sidang KKEP di laksanakan paling lama 30 Hari kerja dan sudah harus menjatuhkan putusan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi hanya menjawab supaya menunggu terlebih dahulu namun hingga berita ini dinaikan tidak ada konfirmasi lanjutan. Begitu juga dengan Kabid Propam Polda Jateng dan yang bersangkutan AKBP ST tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WA dan telepon.
Leave a Comment