satunusantaranews – Jakarta. Di Tangerang tertangkap beberapa provokator menggunakan Graffity, diduga ingin memperkeruh situasi penanganan wabah covid-19, hal ini telah terjadi setelah aparat kepolisian resort Tangerang kota menemukan bukti-bukti coretan pada pasilitas umum dan pintu toko. Banyak nya coretan dari cat minyak semprot dengan kata-kata menghasut.
Info dari aparat keamanan setempat, pelaku aksi coretan tersebut dapat dijerat tindak pidana berupa berita bohong dan menghasut masyarakat untuk melakukan protes ke pemerintah.
Adapun tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tempat Kejadian Perkara dilakukan para pelaku di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
Dari keterangan Polres Tangerang pelaku bernama Riski dan rekan, telah mengakui membuat brosur foto copy dan coreta menggunakan Cat Semprot merk Diton, pelaku dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah No.pol: B-6566-UWA lengkap berikut Kunci dan STNK.
Dari kronologi kejadiannya, Pelaku berkumpul di Café Egaliter (TKP penangkapan) dan berencana melakukan pencoretan dengan tulisan “sudah krisis saatnya membakar” salah satu pelaku pergi dengan sepeda motor (BB no.3) untuk mencetak tulisan tersebut selanjutnya membeli Pilox dengan merk Diton.
Setelah barang-barang sudah dibeli,mereka menjalankan aksinya pada malam hari RISKI, Cs pergi ke TKP 1 (4 toko di pasar anyar Jl. Kiasnawi Sukarasa, Tangerang Kota Tangerang.
RISKI, dan rekannya ke Pasar Lama Kantor Bank BCA Jl. Kisamaun Kota Tangerang. Aksinya dengan tulisan graffity “kill the rich” serta lambing bertuliskan huruf “A”. kemudian RISKI, CS menuju Jl. Kali Pasir Kota Tangerang, dan mencoret-coret dengan tulisan “mati konyol, apa mati melawan” di dinding pinggir jalan yang terlihat oleh khalayak ramai serta menuliskan “sudah krisis mari membakar” di Jalanan.
Kemudian RISKI, Cs menuju ke Bank BRI Jl. Imam Bonjol dengan tulisan “kill the rich”
Ahir aksinya sipelaku RISKI, CS kembali menuju café egaliter namun pada saat di Jalan Imam Bonjol no. 133 pelaku membuang pilox yang telah digunakan untuk mecoret-coret.
Melihat pelaku berada di situ, anggota polsek Tangerang bersama-sama dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan di café egaliter dan membawa RISKI, ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. (ray/foto ist)
Leave a Comment