satunusantaranews, Jakarta – PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit sejak Putusan Pernyataan Pailit dibacakan 20 April 2021 lalum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 427/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Namun, sebelum putusan pailit tersebut, diketahui bahwa mayoritas suara kreditor menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, pada rapat proposal perdamaian dalam proses PKPU yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit.
Salah satu pihak kreditor yang menolak rencana perdamaian tersebut adalah Camar Resources Canada, Inc. melalui kuasa hukumnya Albert Yulius SH dari Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm yang memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp 3.798.800.218,- atau total sekitar Rp. 81 Miliar.
Dimana seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, Revisi 1 maupun Revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini, dalam proses PKPU.
“Oleh karena itu jelas proposal perdamaian ini adalah proposal perdamaian yang mengkebiri hak-hak kami dan tidak ada hal apapun di dalam proposal perdamaian ini yang bisa kami pertimbangkan, baik dari segi nilai maupun dari segi cara penyelesaian. Sehingga layak untuk kami tolak,” ujar Albert sesaat setelah rapat kreditur selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5).
Dan proses Perkara PKPU terhadap debitur PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dilanjutkan ke tahap kepailitan akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas suara kreditor yang terdaftar dalam proses PKPU tersebut dan diangkat tim kurator untuk mengurus dan melalukan pemberesan aset-aset PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services.
Putusan Pailit atas PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services diketahui telah diumumkan dalam surat kabar Media Indonesia pada hari Rabu tanggal 28 April 2021.
Lebih lanjut Albert juga berkomentar mengenai tagihan-tagihan kliennya, bahwa, “Tagihan-tagihan Camar Resources Canada adalah tagihan-tagihan yang sah, karena telah didaftarkan, telah dibuktikan, telah diverifikasi dan telah ditetapkan dalam proses PKPU. Atas permintaan Debitur sendiri, seluruh nilai tagihan ini kemudian diperiksa dan telah ditetapkan melalui Penetapan Hakim Pengawas dalam proses PKPU,” ujar Albert.
Jadi jelas tagihan Camar Resources Canada didasarkan pada produk hukum yang sah dan mengikat. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang berasumsi ada penggelembungan disini, silahkan saja dibaca isi dari Putusan PKPU dan Penetapan Hakim Pengawas.
“Saya sebagai pengacara profesional tidak akan mengkomentari apa yang telah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan,” pungkasnya.
Leave a Comment