PT OVO Finance Indonesia Tidak Bisa Berkegiatan Usaha di Indonesia
satunusantaranews, Jakarta - Izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia telah dicabut izin usahanya berdasarkan surat putusan Pencabutan Izin melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (10/11).
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan tersebut. Artinya, sejak 19 Oktober lalu PT OVO Finance Indonesia sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan OJK.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT.017 RW.07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia di Indonesia dapat dikatakan cukup mengejutkan banyak pihak.
Lantas apa alasan di balik pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK? OJK sendiri telah mengungkap alasan di balik pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia dalam keterangan resminya.
Disebutkan bahwa alasan OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan untuk membubarkan perusahaan yang bergerak dibidang finansial itu. Dan OJK meminta PT OVO Finance Indonesia memenuhi Hak dan Kewajiban Terakhir.
Setelah resmi dihentikan, OJK kemudian meminta PT OVO Finance Indonesia untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan. Permintaan tersebut dilakukan karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 hak dan kewajiban yang harus dilakukan PT OVO Finance Indonesia.
Disamping PT OVO Finance Indonesia dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan. Ketetapan itu sesuai dengan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak PT OVO Finance Indonesia terkait dengan hal tersebut.
Komentar