PT PDS Anak Perusahaan BUMN Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi
satunusantaranews, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berdasarkan Laporan Polisi pada 29 Juni 2021 terlapor PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“PT PDS secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa (melanggar SOP). Kemudian barang/hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan/fiktif, tetapi dilakukan pembayaran,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya (26/11).
Menurut Zulpan, atas dugaan korupsi ini telah diperiksa sebanyak 40 saksi. “Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Pada Tahun Anggaran 2018, PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem Dan Manage Service senilai Rp 13,1 miliar yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT PDS.
“Tetapi dilakukan pembayaran sebesar Rp 10,2 miliar (termasuk PPN) dari total nilai Rp 13,1 miliar, yang dibayar secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548.920.752,” paparnya.
Telah dilakukan penyitaan dari PT PDS uang sebagai barang bukti sebesar Rp 8,9 miliar. Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Komentar