PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp 238,6 Miliar

PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp 238,6 Miliar
PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp 238,6 Miliar

satunusantaranews, Jakarta - Gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG) di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/9). Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat. PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pihaknya akan terus melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” ungkapnya.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Menurutnya, tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya agar jera.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menerangkan, KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi tas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Terdapat kurang lebih 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (23/9 - 2019). PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek (28/7- 20). Tidak terima dengan itu, PT PG pun mengajukan gugatan perlawanan (verzet).

Penulis: Kahfi/HumKLHK
Editor: Bambang

Baca Juga