Hukum dan Peristiwa

PT. Triasta Putra Santika Terindikasi Dugaan Penipuan Jual Kavling di Sawangan Depok

satunusantaranews, Depok – PT. Triasta Putra Santika terindikasi dugaan penipuan Jual Kavling di Sawangan Depok, Jawa Barat, yakni tanah 90M2 yang dibeli Laura Casalla di Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut patut diduga keras menjadi bahan ‘Permainan’ Oknum PT. Triasta Putra Santika. Setelah dua kali somasi dan juga resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setempat tak kunjung ada kejelasan penyelesaian persoalannya.

Perkara berawal saat Laura Casalla membeli tanah dari PT. Triasta Putra Santika, diwakili Direktur-nya Bambang Padmadi, sebidang tanah terletak di Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dan pada 22 Februari 2019 telah diadakan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)nya Nomor : 07/PPJBBT/ALPP2/TPS/II/2019.

 

 

Adapun obyek yang diperjanjikan di dalam PPJB tersebut adalah sebagian dari bidang tanah atas Sertifikat Hak Milik Induk nomor : 03098/PASIR PUTIH, dengan luas 1.178m2. Dan tercatat atas nama pemegang hak Irene Sitanala. Sedangkan sebagian tanah yang dibeli Laura Casalla hanya seluas 90m2 dikenal dengan “Arkaland Pasir Putih 2” Blok/Nomor B.3. berada di dalam Sertifikat Hak Milik Induk nomor : 03098/PASIR PUTIH tersebut.

Dalam penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 07/PPJBBT/ALPP2/TPS/II/2019 tersebut, bahwa Pasal 1 huruf a Halaman 4 Perjanjian menyatakan jual beli tanah dilakukan dan diterima dengan harga yang tidak dapat dirubah karena sebab apapun sebesar Rp.1.800.000, – dan/atau dengan harta total sebesar Rp. 162.000.000,-

Sementara Pasal 4 halaman 6 PPJB menyatakan bahwa, setelah pemecahan sertifikat selesai, segera dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat yang berwenang, dimana proses pecah sertifikat hingga balik nama ke atas Pihak Kedua (Laura Casalla, red) yaitu selambat lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak penandatanganan akta ini.

 

 

Kemudian selanjutnya, Laura Casalla telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan pada Pasal 1 huruf a, b (1),(2) halaman 4 untuk melakukan pembayaran kepada PT. Triasta Putra Santika dibuktikan dengan slip transfer bank ke rekening Bank Milik PT. Triasta Putra Santika. Pembayaran telah dilaksanakan dan di transfer oleh Laura Casalla kepada PT. Triasta Putra Santika sebesar Rp.130.200.000,-

Dan tiba saat pembayaran pelunasan pada Pasal 3 hal. 4 sebesar Rp.31.800.000,- yang akan dibayarkan Laura Casalla kepada PT. Triasta Putra Santika, akan tetapi PT. Triasta Putra Santika belum melakukan pemecahan sertifikat dan balik nama sertifikat ke atas nama Laura Casalla hingga saat ini.

Perlu diketahui, penandatanganan PPJB dilakukan 22 Februari 2019, maka sudah seharusnya balik nama sertifikat ke Laura Casalla telah dilakukan setidak-tidaknya pada 22 Agustus 2019 dan sertifikat tanah atas sebidang tanah yang diperjanjikan seharusnya sudah diberikan kepadanya.

Disisi lain, Laura Casalla telah berulang kali menghubungi PT. Triasta Putra Santika baik melalui datang langsung ke kantor PT. Triasta Putra, maupun via Telepon bertanya kepada Direktur PT. Triasta Putra Santika, Bambang Padmadi.

 

 

Selain itu juga bertanya kepada marketing namun tetapi tidak ada jawaban yang jelas tentang pemecahan sertifikat balik nama terhadap tanah Ibu Laura Casalla yang diperjanjikan. Bahkan hingga saat ini belum ada kejelasan sertifikat yang seharusnya menjadi hak Laura Casalla, selain itu uang Laura Casalla masih berada dalam penguasaan PT. Triasta Putra Santika, yang mana Direkturnya adalah Bambang Padmadi.

Melalui kuasa hukumnya Laura Casalla, Try Saragih dari Kantor Hukum Try Saragih & Partners pun sudah melayangkan somasinya. Pertama 18 Oktober 2021 dan somasi terakhir 11 November 2021. Disamping telah juga melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib melalui Laporan Polisi No : LP/B/254//2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA Tanggal 28 Januari 2022.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN