satunusantaranews, Jakarta – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis 24 Juni 2021, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Habib Rizieq tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Sidang juga bisa disaksikan melalui online di YouTube PN Jakarta Timur,” kata Alex Adam Faisal.
Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas. Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Terkait sidang putusan ini, dibenarkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi (23/6) malam. Aziz mengatakan, ada tiga golongan hakim dalam memutus perkara. Pertama yang mengetahui keadilan dan kebenaran serta memutus dengan adil dan benar. Kedua, mengetahui keadilan dan kebenaran tetapi memutus dengan adil dan tidak benar. Ketiga, tidak tahu keadilan dan kebenaran sehingga memutus dengan zalim.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu. Namun ia dinilai menyembunyikan tes kesehatannya. Ia juga dinilai menyebarkan berita bohong terkait hal tersebut.
Adanya penyiaran berita bohong inilah yang menurut jaksa telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Dibuktikan dengan adanya aksi demo dari Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu yang menolak Habib Rizieq keluar dari RS UMMI karena masih positif corona. Sedangkan di sisi lain, Aliansi BEM se-Bogor menolak intervensi Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Habib Rizieq dan keluarganya.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Habib Rizieq menyatakan sejumlah hal terkait kasusnya. Mulai dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa yang dinilai sadis dan tak bermoral hingga menyinggung sejumlah pejabat publik yang merahasiakan kondisinya yang positif corona. Habib pun berharap bisa divonis bebas murni oleh majelis hakim.
“Agar hakim Yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan,” kata Habib Rizieq saat di persidangan lalu (10/6).
Sementara dalam persidangan kali ini, menyiapkan 2.801 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di lokasi PN Timur dengan menyiapkan kawat berduri di sekitar lokasi PN Jaktim.
Pada persidangan sebelumnya, Habib Rizieq juga memperingatkan JPU untuk hati-hati saat membuat pernyataan soal gelar Imam Besar yang disematkan kepadanya. Habib Rizieq menyatakan khawatir massa pendukungnya kecewa atas pernyataan itu dan akan datang ke PN Jaktim di sidang vonis karena JPU dinilai menghina.
Terkait pendukung Habib Rizieq yang datang ke PN Jaktim, Aziz Yanuar menolak berkomentar. Dan berharap semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil.
Leave a Comment