satunusantaranews, Jakarta – Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Pertahanan dapat memperhatikan wilayah perbatasan sebagai salah satu aspek penting dalam penegakkan pertahanan-keamanan terkait kedaulatan negara, sebab selama ini wilayah perbatasan sering mengalami kompleksitas masalah yang berpengaruh pada kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan.
“Wilayah perbatasan sering masih terisolir, tertinggal, infrastruktur yang minim, pengawasan yang lemah. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang memadai dalam kawasan perbatasan,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di DPD RI membahas UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara (7/2).
Fachrul juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Pertahanan dalam upaya penyelesaian berbagai isu terkait pertahanan dan keamanan di seluruh daerah di Indonesia. Salah satunya terkait pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang menjadi salah satu program Kementerian Pertahanan.
“Bagaimana pertahanan ini bukan tugas dari pemerintah pusat saja tetapi juga pemerintah daerah. Kita akan mendorong agar pemerintah daerah juga dapat memberikan konsentrasi atas persoalan-persoalan ini,” imbuhnya.
Terkait wilayah perbatasan, Senator dari Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto menilai bahwa saat ini belum ada aturan terkait pengaturan garis batas yang jelas. Dirinya menggambarkan kondisi NTT yang belum memiliki garis batas wilayah yang jelas baik untuk wilayah darat atau laut yang berbatasan dengan Timor Leste ataupun negara-negara lainnya.
“Kita belum punya UU tersendiri tentang Provinsi, karena kita masih mengacu UU No. 64/1958. Bali sudah membentuk RUU sendiri, mohon perhatian supaya soal perbatasan atau RUU Provinsi NTT segera ada,” ucapnya.
Sementara itu, Senator dari Sumatera Selatan Jialyka Maharani, menyoroti adanya permasalahan ketimpangan dan ketertinggalan di berbagai wilayah perbatasan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Padahal wilayah perbatasan tersebut merupakan wajah Indonesia di mata negara tetangga. Di wilayah perbatasan butuh sistem manajemen yang terorganisasi di pusat dan di daerah. Seharusnya ada elaborasi dari pendekatan keamanan dan kesejahteraannya, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Senator DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie mengkritisi UU No. 43/2008 yang belum secara tegas mengatur wilayah udara sebagai komponen pertahanan. Menurutnya wilayah udara sangat penting ke depannya. Oleh karena itu, perhatian mengenai wilayah udara penting untuk ditingkatkan. Bila perlu kita mengevaluasi udara sebagai wilayah negara. Kita lihat ini semacam tempelan saja, belum menjadi perhatian yang sama seperti darat dan laut. Padahal masa depan itu berada di udara, tegasnya.
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sendiri menjelaskan bahwa anggaran Kemenhan sangat kecil dibandingkan dengan luas wilayah yang harus dijaga. Dirinya menilai, keberadaan komponen cadangan melalui Sishankamrata merupakan senjata ampuh dalam menghadapi kekuatan atau ancaman militer negara asing yang memiliki teknologi yang tinggi.
Sedangkan untuk wilayah perbatasan, Herindra menjelaskan bahwa pemerintah telah membangun pos-pos batas dengan baik. Bahkan pemerintah juga telah membangun Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Kementerian Pertahanan juga berupaya melihat dari sisi kesejahteraan. Kita sudah membangun jalan JIPP di Kalimantan, hampir 1.000 km. Dengan dibangun jalan tersebut, mudah-mudahan akan menyejahterakan wilayah-wilayah di perbatasan,” katanya.
Selanjutnya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menekankan pada upaya penegakkan hukum dan penjagaan wilayah keamanan di perairan Indonesia. Salah satunya adalah dengan membentuk lembaga coast guard yang memimpin dalam penjagaan keamanan perairan Indonesia.
“Semua negara sudah punya coast guard, cuma tiga negara yang belum, Timor Leste, Brunei, dan Indonesia. Padahal Indonesia merupakan negara dengan perairan yang luas. Ke depan, kami akan melakukan revisi terbatas UU Kelautan terkait hal itu,” papar Nono.
Leave a Comment