Peristiwa

Rakerda DPD IKA IKOPIN DKI Jakarta Sepakati 8 Rekomendasi Eksternal dan 3 Rekomendasi Internal

satunusantaranews, Jakarta – Rakerda DPD IKA IKOPIN DKI Jakarta menyepakati 8 (Delapan) Rekomendasi Eksternal dan 3 (Tiga) Rekomendasi Internal, sekaligus melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan sejumlah stakeholder koperasi di Indonesia. Rakerda DPD IKA IKOPIN DKI Jakarta berlangsung di Hotel Aston Priority, TB.Simatupang, Jakarta (29/1).

Hadir dalam Rakerda DPD IKA IKOPIN DKI Jakarta antara lain Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) Prof. DR. Ir. Burhanudin Abdullah, Ketua DPP IKA IKOPIN Entis Sutisna, Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Indonesia Bachtiar Firdaus, Ketua Umum IA ITB Gembong Primadjaja, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Ir. Elisabeth Ratu Rante Allo, MM, M.Si. dan dr.Drs.Mohammad Sukri MM.

Sedangkan dari jajaran DPD DKI IKA IKOPIN turut hadir Ketua DPD DKI IKA IKOPIN Imas Aan, Wahyudin Noor, Heru Yudhaswara, Corry Hartanto, Bens Bunyamin, Agus Prabowo dan para pengurus IKA IKOPIN dari daerah sekitar Jakarta.

Adapun Delapan Rekomendasi Eksternal yang dimaksud antara lain, Pertama; Meminta agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta, perlu segera mengambil langkah strategis dan implementatif terkait dengan insentif bagi Koperasi dan UMKM yang telah dijabarkan dalam UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang kemudian diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah.

 

 

Kedua ; Meminta kepada Pemerintah Daerah DKi Jakarta harus antisipatif terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara, karena Jakarta tidak lagi menjadi pusat pemerintahan tapi akan menjadi pusat bisnis, sehingga Koperasi dan UMKM harus mengambil peran utama didaerahnya sendiri.

Ketiga; Meminta agar segera diterbitkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perkoperasian, minimal Peraturan Gubernur yang mengatur Peran serta para pelaku ekonomi dan terjadinya keseimbangan peran yang menguntungkan dan memberi manfaat pada masyarakat DKI, termasuk didalamnya SDM yang mengatur regulasi Perkoperasian sebaiknya Sarjana Koperasi.

Keempat; Mendorong Pemerintah Provinsi DKI cq Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta untuk melakukan revitalisasi perusahaan koperasi di DKI, yang pelaksanaannya melibatkan Alumni IKOPIN dan DEKOPINWIL DKI Jakarta.

Kelima; Mendorong IKA IKOPIN DPD DK! Jakarta siap bekolaborasi dengan berbagai organisasi alumni khususnya dengan IA ITB dan ILUNI Ul terkait dengan pembinaan dan pengembangan IKM (Industri Kecil dan Menengah), UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dalam bingkai Perkoperasian.

Keenam; Mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan RUU Perkoperasian yang tertunda-tunda pengesahannya di Senayan; lalu Ketujuh; juga mendesak dibukanya kembali pembahasan UU Sistem Perekonomian Nasional yang sudah puluhan tahun mandeg di Senayan.

Dan Kedelapan ; Mendesak dan meminta partai politik menghentikan intervensinya yang berlebihan terhadap Gerakan Koperasi (Dekopin), sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi baik global maupun Nasional, maka sebaiknya DEKOPIN bebas Nilai dan Paham Politik apapun, maka Kementerian Koperasi harus mengambil peran penyelesaian konfliknya.

 

 

Sementara Rakerda dalam rekomendasi Internalnya; menegaskan bahwa Pertama; Koperasi dan UMKM merupakan bagian integral dari perekonomian nasional sesuai dengan amanah Undang-Undang yang mempunyai peran strategis, dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dalam mewujudkan penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi secara luas dan penurunan angka kemiskinan.

Untuk itu perlu ada keselarasan langkah seluruh alumni IKOPIN dengan political will dari pemerintah terkait dengan hal tersebut yang tertuang dalam Program Kerja.

Kedua; IKA IKOPIN DKI Jakarta akan melibatkan seluruh potensi keanggotaannya melakukan sinergi dengan Pemerintah DKI Jakarta c/q Dinas Koperasi dan Gerakan Koperasi (DEKOPINWIL) Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pengembangan, pembinaan dan pemberdayan Koperasi dan UMKM di wilayah DKI Jakarta.

Serta Ketiga; Alumni IKOPIN harus lebih pro aktif lagi dan terus memberikan kontribusi positif serta lebih mampu lagi untuk mengambil peran dalam membidani pendirian dan pengembangan Koperasi dan UMKM di berbagai Tingkatan dan berbagai daerah.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN