satunusantaranews, Yogyakarta – Akar dari persoalan bangsa belakangan ini adalah ketidakadilan sosial dalam lapisan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Ketidakadilan sosial itu sendiri disebabkan oleh segelintir oligarki yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pernyataan itu dikatakan LaNyalla saat ia menjadi Keynote Speech secara virtual pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) (28/9).
Sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, ia langsung turun ke daerah, keliling ke seluruh Indonesia dari Sabang, Merauke sampai Rote. Senator asal Jawa Timur itu ingin melihat dan mendengar secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah.
Dari perjalanan tersebut menemukan satu kesimpulan jika hampir semua permasalahan di daerah sama. Dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri.
“Setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ada di hulu, bukan di hilir. Akar persoalan yang ada di hulu tersebut adalah ketidakadilan sosial. Padahal, keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila,” tutur La Nyalla di hadapan mahasiswa peserta Rakernas.
Dari analisanya menilai keadilan sosial sulit terwujud oleh karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan. Inilah yang belakangan sering disebut dengan istilah oligarki. Oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal kapital yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan. Oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi ? Karena memang dibuka peluang untuk terjadinya dominasi segelintir orang yang memiliki modal untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu. Para pendiri bangsa kita sangat sadar dengan trauma ratusan tahun di bawah era Kolonialisme penjajah, tegasnya.
Berangkat dari hal tersebut, para pendiri bangsa kemudian melahirkan sistem ekonomi yang dikelola berdasarkan asas kekeluargaan atau yang dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila. Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam naskah asli yang terdiri dari 3 ayat.
Di mana dimaksudkan, kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan, negara harus hadir untuk memastikan itu, tegas LaNyalla.
Lebih lanjut, LaNyalla menyebut ekonomi Indonesia layaknya kapal yang memiliki tiga palka untuk menunjang ekonomi Indonesia adalah Koperasi, BUMN dan Swasta. Seandainya ada satu palka yang bocor, maka kapal tidak akan sampai tenggelam.
Artinya, ketiganya harus dipisahkan dengan jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN dan swasta, namun tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia. Dengan begitu, problematika yang dihadapi di salah satu palka tak akan merembet pada hal lainnya.
“Misalnya palka BUMN bocor, masih ada swasta dan koperasi. Kebocoran itu hanya berputar-putar di BUMN saja alias tidak berdampak kepada swasta dan koperasi. Andaikan palka BUMN dan swasta bocor, masih ada koperasi yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil,” ujar LaNyalla.
Demikian pula bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara menjaga dengan pasti agar BUMN dan swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang itu, tegas LaNyalla.
Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain, apakah itu pertanian atau perikanan dan perkebunan.
Artinya, selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus menjamin. Bahkan, negara harus membantu akses permodalan dan teknologi atau meminta BUMN sebagai bapak angkat. Inilah yang disebut dengan Ekonomi Gotong Royong atau Ekonomi Pancasila, papar LaNyalla.
Selanjutnya, BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti listrik, pelabuhan, transportasi, telekomunikasi, air bersih dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus beresiko tinggi. BUMN boleh saja bermitra dengan swasta atau asing, tetapi kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing, katanya.
Begitulah pemikiran luhur para pendiri bangsa kita dalam merancang Indonesia masa depan, dengan tujuan agar Indonesia sampai
kepada tujuan hakiki lahirnya bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, wacana Amandemen perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa ini.
“Kita harus berani melakukan koreksi atas Sistem Tata Negara Indonesia. Termasuk Sistem Ekonomi Negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu,” tukasnya.
LaNyalla kerap hadir di sejumlah kampus untuk menggugah kesadaran publik. Untuk memantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun dalam suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia ke depan lebih baik. Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, bukan negara dengan mazhab kapitalisme liberal, pungkasnya.
Leave a Comment