Rakor Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara Bahas UUD 1945

Rakor Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara Bahas UUD 1945
Rakor Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara Bahas UUD 1945

satunusantaranews, Jakarta - Rapat koordinasi dengan Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara membahas mengenai draf usulan perubahan kelima UUD 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta (22/6).

Ketua Tim Kerja Politik Pokok-Pokok Haluan Negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan perubahan terbatas dalam usulan perubahan kelima UUD 1945 adalah pada pasal 3 dan pasal 23 UUD 1945. Dalam Pasal 3 diusulkan tambahan keterlibatan peran DPD RI dalam penyusunan haluan negara, dan pada pasal 23 tentang keterlibatan peran DPD RI dalam RAPBN sebagai Pelaksanaan Haluan Negara.

“Isu yang menonjol adalah haluan negara, dengan melibatkan DPD RI dalam penyusunan haluan negara jangka panjang, dan implementasinya secara substansi program haluan negara dalam RAPBN. Jadi tidak mengurangi kekuasaan DPR sama sekali, karena DPD RI tidak membahas anggaran, hanya substansi program. Partnership DPD-DPR dapat terjadi karena masing-masing memiliki tugas masing-masing. Double check kepada Pemerintah juga dapat terjadi,”ungkap Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini dan berharap agar pada tahun 2024 Haluan Negara sudah diputuskan.

“Untuk itu, kita punya waktu perubahan kelima UUD 1945 secara terbatas pada Oktober 2023 sudah ditetapkan. Targetnya di tahun 2021 adalah penggalangan sepertiga anggota MPR sesuai syarat pada pasal 37 UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPD RI asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Cholid Mahmud menyampaikan persetujuannya atas usulan tersebut.

“Setuju untuk peningkatkan substansi peran DPD RI dalam RAPBN. Namun bagaimana agar dalam penyusunan haluan negara juga agar ada peran DPR misalnya untuk hal-hal yang bersifat makro nasional dan internasional, sedangkan DPD RI lebih membahas hal-hal mikro bagaimana agar haluan negara sesuai dengan impian daerah,” terangnya.

Sedangkan Abdul Hakim, Anggota DPD RI Provinsi Lampung berharap agar draf usulan ini dapat dilakukan secara terbatas.

“Perlu ada rambu-rambu untuk memastikan perubahan ini hanya terbatas tidak melebar. Dan pada pasal 23 diusulkan masing-masing kewenangan DPD dan DPR dijabarkan secara eksplisit, misal DPD untuk program, DPR di anggaran,” pungkasnya.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga