Rapat Gabungan Bahas Klasifikasi Usulan Prolegnas Prioritas 2021 Tidak Bertabrakan Omnibus Law 

satunusantaranews, Jakarta - Rapat Gabungan, secara virtual (2/9), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Pimpinan Komite DPD RI membahas klasifikasi usulan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Dengan kata lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan setiap Komite DPD RI ini, diharapkan dapat mendasarkan pada undang-undang yang diatur dalam RUU Omnibus Law, jelas Ketua PPUU DPD RI, Badikanita BR Sitepu.

Rapat tersebut pun bertujuan untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, serta untuk membahas RUU usulan Komite DPD RI yang akan menjadi RUU Inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar setiap Pimpinan Komite dapat melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi RUU yang akan diusulkan sehingga tidak bertabrakan dengan regulasi perundang-undangan lainnya, terutama Omnibus Law.

Panitia Perancang Undang-Undang
Panitia Perancang Undang-Undang

“Banyak juga RUU yang ternyata sudah di sana (Omnibus Law). Kita harus mengindentifikasi RUU yang akan masuk Prolegnas 2021 apakah ada yang mirip atau tidak,” mengingatkan.

Anggota PPUU DPD RI lainnya, Alirman Sori, berpendapat bahwa pengajuan RUU Inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021, harus mendasarkan pada RUU Omnibus Law. Namun Alirman khawatir RUU usulan Komite DPD RI telah diatur dalam RUU Omnibus Law yang menaungi sekitar 179 Undang-Undang.

Seperti UU Ketenagakerjaan, ini sudah diseret dalam Omnibus Law, bisa jadi RUU terkait sudah dibahas di dalamnya. Kita harus mengawasi bagaimana terkait ketenagakerjaan yang harus diawasi.

Jika sudah dibahas dalam Omnibus Law, maka tidak efektif lagi. Kita harus hati-hati untuk mengajukan RUU yang ada irisannya dengan Omnibus Law, ujar Senator Sumatera Barat ini.

Disisi yang lain, Senator Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta setiap Komite DPD RI, mengidentifikasi skala prioritas RUU yang akan diusulkan. Agar kedepannya tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada atau sedang dibahas.

“Kita harus berhati-hati berkenaan dengan usulan kita, jangan sampai ada overlapping. Kita harus yakinkan dulu prioritas apa yang harus dinventarisasi per Komite. Kemudian kita bicara di PPUU, kita kompilasikan, kita peras, lalu itu yang menjadi perjuangan kita,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua PPUU DPD RI, Eni Sumarni, mengatakan jika RUU usulan DPD RI harus sesuai dengan kebutuhan daerah. Dirinya meminta agar RUU yang akan diusulan ke Prolegnas tahun 2021, dapat menyejahterakan masyarakat di daerah.

“Kita akan menentukan RUU sesuai skala prioritas yang dianggap lebih penting bagi DPD RI sesuai dengan kondisi dan situasi yang dibutuhkan oleh masyarakat daerah,” kata Eni.

Sebagai penutup, Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelius Wake Kako, berharap DPD RI dapat mendasarkan pada dinamika proses legislasi yang terdapat di DPR RI. Sehingga RUU yang diusulkan oleh DPD RI dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas dan dilakukan pembahasan untuk segera disahkan.

Penulis: Redaksi
Editor: Bambang P
Photographer: DPD RI
Sumber: DPD RI

Baca Juga