Categories: Hukum dan Peristiwa

Regulasi Benih Lobster Diharap Lebih Maksimal

satunusantaranews, Jakarta – Regulasi tentang ekspor benih Lobster (BL) yang berjalan saat ini dinilai tidak konsisten, ujar Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan (25/11). Regulasi yang dimaksud, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Permen KP 12/2020 tersebut bisa memicu banyak masalah, karena memiliki kelemahan berkaitan dengan pengawasan dan kontrol dari KKP. Indikasi itu sangat kuat, karena KKP membiarkan perusahaan melaksanakan ekspor BL meski seharusnya tidak boleh terjadi. Sementara aturan Permen, kegiatan ekspor dilakukan setelah perusahaan berhasil melaksanakan kegiatan budidaya (Lobster), tambahnya.

 

Dengan mencabut Permen KP 12/2020, maka resiko buruk juga akan dialami oleh perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai eksportir benih Lobster oleh KKP. Hal itu, menjadi resiko bisnis yang harus ditanggung oleh mereka, karena mengikuti aturan yang tidak konsisten.

 

Penangkapan EP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan pelanggaran dalam kebijakan ekspor benih Lobster. Untuk itu, dia mendorong KPK untuk bisa membuktikan dugaan tersebut. Sekaligus mengindikasikan tata kelola ekspor BL yang amburadul, sehingga kami sarankan ekspor BL dihentikan, jelasnya.

 

Sedangkan menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati (25/11), bahwa sebelum KPK menangkap EP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI juga lebih dulu menemukan adanya praktik persaingan tidak sehat dalam bisnis ekspor benih Lobster di Indonesia.

 

Salah satu temuan penting KPPU itu, adalah pintu untuk melaksanakan kegiatan ekspor BL hanya dibolehkan dari satu lokasi saja, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kebijakan tersebut dinilai aneh, karena mayoritas pelaku usaha Lobster justru berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sebagian pulau Sumatera.

 

Namun sebenarnya, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP sudah mengeluarkan rekomendasi lokasi mana saja yang layak untuk menjadi pintu keluar kegiatan ekspor benih Lobster. Rekomendasi itu diterbitkan melalui Keputusan Kepala BKIPM No.37/2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

 

Dan ada enam lokasi menjadi rekomendasi untuk ekspor BL dari seluruh Indonesia. Keenam lokasi tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Jawa Timur), Bandara Internasional Lombok (NTB), Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara), dan Bandara Internasional Hasanuddin (Sulawesi Selatan).

 

Temuan KPPU tersebut sudah membuktikan bahwa ada kerusakan tata kelola Lobster di level hilir. Dimana ada pihak- pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih Lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta saja. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar, ujarnya.

 

Disamping ada banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih Lobster yang berjalan saat ini di bawah arahan KKP. Semua itu, mengerucut pada proses awal penyusunan kebijakan ekspor benih Lobster.

 

EP memegang Lobster hasil budidaya di hatchery milik Institut Studi Kelautan dan Antartika (IMAS) Universitas Tasmania, Australia Australia. IMAS telah mengembangkan budidaya lobster sejak tahun 1980.

 

Apalagi sejak awal penerbitan Permen KP 12/2020 tidak memperlihatkan adanya keterlibatan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) untuk melaksanakan kajian ilmiah. Bahkan, dalam proses pembahasannya pun cenderung tertutup dan tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudi daya lobster.

 

Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited, tegasnya.

 

Dan semakin diperparah dengan ketiadaan peta jalan (roadmap) tentang tata kelola Lobster secara nasional sebagai upaya membangun kekuatan ekonomi perikanan berbasis nelayan dalam waktu jangka panjang.

 

Dengan kesemrawutan tersebut, dia merasa tidak heran jika EP diduga melakukan praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih Lobster. KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, desaknya. Regulasi Ekspor Benih Lobster Didesak untuk Dicabut

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN