Rehabilitasi DAS: Pulihkan Lingkungan, Produktivitas Lahan dan Ekonomi
satunusantaranews, Jakarta - Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan punya dua kewajiban yaitu terkait dengan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan reklamasi hutan bekas tambang guna memenuhi kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah (12/10).
10 perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan yang telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserah terimakan. Total luasan yang diserahterimakan adalah sebesar ± 4.337 hektar (ha) dengan rincian sebagai berikut:
(1) SKK Migas-Medco Sumsel (18,83 ha) di Kawasan Hutan Lindung Meranti Sungai Merah, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
(2) SKK Migas BP Berau (320,00 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Teluk Bintuni, Papua Barat;
(3) PT. Alam Jaya Barapratama (1.241,25 ha) di KHDTK Hutan Diklat Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur;
(4) PT. Antam UBPN Malut (981,77 ha) di Kawasan HL di Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara;
(5) PT. Multi Utama Tambang Jaya (746,10 ha) di Kawasan Hutan Konservasi di Kab. Barito Selatan, Kalteng;
(6) SKK Migas Medco Salamander Kalsel (83 ha) di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kab. Murung Raya, Kalteng;
(7) PT. Adaro Indonesia (440,43 ha) di Tahura Sultan Adam Kalimantan Selatan;
(8) PT. Bumi Suksesindo Jatim (215,66) di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap, Kab. Bondowoso, Jatim;
(9) PT. Suprabari Mapanindo Mineral (200 ha) di KHDTK Tumbang Nusa Kalimantan Tengah; dan
(10) PT. Vale Indonesia (90 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS 10 pemegang ijin di atas, dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan. Menteri Siti memberikan apresiasi kepada sepuluh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang baru saja melakukan serah terima tersebut.
“Terima kasih kepada 10 bisnis Leaders atas kerja keras ditengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS. Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucap Menteri Siti.
Reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Kemudian, rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH yang dimaksudkan untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD, sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan, ungkap Menteri.
Lebih lanjut, Menteri Siti menyatakan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar ia akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan. Hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS. Siklus hidrologi merupakan salah satu dari sistem penopang kehidupan atau life support system, dengan benchmark yaitu air.
Dalam waktu dekat, mendukung pelaksanaan kegiatan Project Strategis Nasional salah satunya yaitu kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada wilayah-wilayah pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Menteri Siti menyatakan perlu ada kegiatan hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh yang mendukung pariwisata Borobudur.
“Kegiatan rehabilitasi DAS di perbukitan Manoreh harus dilaksanakan dengan melihat bentang alam secara utuh. Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh, mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Menteri Siti.
Terdapat 5 pemegang IPPKH yang kewajiban lokasi rehabilitasi penanaman DAS-nya dilaksanakan di pegunungan Menoreh, yaitu:
(1) PT. Bukit Asam; (2) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE); (3) PT. Adaro Indonesia; (4) PT Bornea Indobara; dan (5) PT Bharinto Ekatama.
Total kelima perusahaan tersebut akan merehabilitasi lahan secara total seluas 1.656 ha. Kelima IPPKH tersebut diharapkan dapat melaksanakan perencanaan partisipatif terpadu, komprehensif, dan mampu menjawab tiga tantangan yaitu kelayakan, diterima secara sosial/ masyarakat dan berkelanjutan. Menteri Siti menekankan bahwa penentuan pola rehabilitasi dan pemilihan jenis tanaman menjadi penting.
Menteri Siti mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan menjadi agenda prioritas nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kegiatan ini sejalan dengan pembangunan ekonomi yang terus berlangsung dan sekaligus dengan orientasi low carbon, emisi GRK yang minimal untuk mengatasi dampak perubahan iklim, termasuk didalamnya mangrove.
“Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama, perlu gotong royong, urun daya, berbagi peran semua elemen baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, aktivis dan tokoh lingkungan, dunia usaha, komunitas jurnalis, serta semua pihak agar dapat bergulir menjadi kekuatan bagi bangsa,” pungkas Menteri Siti.
Komentar