Nasional

Reskrim Polres Lampung Timur Tetapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke Tersangka

satunusantaranews, Lampung Timur – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur, dalam kasus pengrusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur (Lamtim).

Bersama 2 (dua) rekannya, Wilson ditetapkan menjadi tersangka yakni ES dan SNR, mereka diduga turut serta merusak papan bunga ucapan dari tokoh adat Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Seperti diketahui, insiden berawal dari Ketua Umum PPWI yang akan membesuk dan mengkonfirmasi terkait prosedur penangkapan salah satu anggota PPWI  dan/atau oknum wartawan berinisial ID (37 tahun), lantaran disangka telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Margatiga, MS (29 tahun) senilai Rp. 2,8 juta.

 

 

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, bahwa Wilson Lalengke bersama 2 rekannya dijerat dengan sangkaan sejumlah ketentuan menurut KUHP. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, ungkap Kapolres Lampung Timur (13/3).

Sebelumnya, Wilson Lalengke diamankan oleh Resmob Polda Lampung dan kemudian diserahkan ke Polres Lampung Timur pada Sabtu (12/3) sekira pukul 12.30 WIB di depan gerbang Mapolda Lampung.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN