Peristiwa

Reskrim Polres TangSel Tangkap TDP Terkait Persetubuhan Anak di Bawah Umur

satunusantaranews, Jakarta – Reskrim Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pemuda berinisial TDP (19) terkait melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial A (15). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban sempat diiming-imingi oleh pelaku. Hingga akhirnya persetubuhan dilakukan di apartemen Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Pelaku merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya (28/1).

Awalnya, kata Zulpan, keduanya berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Hubungan keduanya semakin intensif hingga memutuskan berpacaran. Saat menjalani hubungan asmara, pelaku meminta foto vulgar korban. Selain itu, keduanya juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, setelah melakukan hubungan badan pelaku memberi uang jajan Rp 50 ribu.

Namun pada akhir Januari 2022, hubungan asmara antar keduanya berakhir. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman. Karena pelaku hubungannya diputusin oleh korban, maka pelaku meminta kembali pemberian selama pacaran. Pelaku merinci semua pengeluaran kepada korban, awalnya pelaku meminta sebesar Rp 1,5 juta.

“Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menurunkan permintaannya sebesar Rp 750 ribu,” papar Zulpan.

“Namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan Pihak sekolah melapor ke kami (polisi),” terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN