satunusantaranews, Jakarta – Reskrimum Polda Metro Jaya menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Rp. 17 miliar selebritis Nirina Zubir sebagai korbannya dan dilakukan asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita dan suami, serta melibatkan Endrianto yang berprofesi sebagai notaris. Ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus (18/11).
Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah, Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan.
Nirina Zubir mengucapkan terima kasih kepada semuanya kepada Kapolda Metro Jaya bapak Irjen Muhammad Fadil Imran direskrimum Polda Metro Jaya bapak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat terima kasih Pak kasubdit Polda Metro Jaya bapak Kompol Petrus Silalahi Kanit 2 subdit 2 Harda Polda Metro Jaya
Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, pelaku utamanya ART Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Polisi menetapkan Riri Khasmita asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita dan suami nya serta notaris dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.
Karena perbuatan nya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Leave a Comment