satunusantaranews, Jakarta – Resmob Polda Metro Jaya mengungkap 52 kasus kejahatan selama 2 minggu terakhir (minggu ke 39 dan 40). Pengungkapan kejahatan jalanan di Jakarta yang meresahkan masyarakat merupakan curat, curas dan curanmor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kebanyakan modus para pelaku 52 kasus kejahatan, mereka mencari tempat sepi dan mereka berkelompok. Biasanya mereka menghentikan korban dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Pertama curas di wilayah Tambun Bekasi Laporan Polisi 26 September 2021 di Tambun dengan korban A dengan 4 tersangka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya (11/10).
Kami amankan 4 tersangka yang diamankan dan 1 masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama EH alias B ini otak pelaku yang menodongkan celurit ke korban kemudian melakukan pembacokan terhadap korban. EH yang mengatur strategi dan melakukan perampasan.
Kedua SB alias S peran joki yakni yang membonceng A alias KA yang masih DPO. Ketiga RH alias P joki yg berboncengan dengan EH. Kemudian keempat RA alias A ini yang menyediakan sajam 2 celurit yang disiapkan untuk aksi dengan teman-temannya.
“Modusnya, biasanya mereka secara bersama-sama dua atau tiga motor bergerak untuk mencari tempat sepi, melihat situasi apakah ada korban. Biasanya di tengah malam, cari sasaran 00.30 WIB. Ketika melihat korban lewat di tempat sepi, pelaku memepet korban untuk berhenti dan mengambil barang milik korban termasuk sepeda motornya,” papar Yusri.
Ketika korban melakukan perlawanan diancam dengan celurit, sehingga kendaraan dan handphone korban dibawa kabur pelaku.
Kedua, tim Resmob melakukan penyelidikan pada 3 Oktober 2021 lalu, diamankan 2 pelaku di daerah Legok, Banten.
Pelaku FM eksekutor yang merupakan residivis anak di bawah umur dengan joki berinisial S. “FM ditangkap pada 7 Oktober 2021 di KS Tubun, Jakarta Barat. Sedangkan S ditangkap di Legok,” katanya.
Sedangkan kasus ketiga, tim Resmob PMJ ungkap pada 26 September 2021 di daerah Lawa Lumbuh, Bekasi.
5 pelaku beraksi di tempat sepi, mencari korbannya. Pelaku membacok korban berinisial FS sebanyak 3 kali.
“Pelaku berinisial FH, MS, MA yang berperan sebagai joki, AM dan MA alias C, tidak segan-segan membacok korban,” terangnya.
Korban yang kena bacok celurit sebanyak 3 kali selamat, setelah dilarikan ke rumah sakit. Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Leave a Comment