Respon Cepat Polres Metro Bekasi Terhadap Pedoman Manajemen Kontinjensi Penanganan Klaster Covid- 19

Respon Cepat Polres Metro Bekasi Terhadap Pedoman Manajemen Kontinjensi Penanganan Klaster Covid- 19
Respon Cepat Polres Metro Bekasi Terhadap Pedoman Manajemen Kontinjensi Penanganan Klaster Covid- 19

satunusantaranews, Bekasi - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan buku digital (e-book) pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19. Berisi hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah, untuk mencegah dan menangani penyebaran Covid-19. Merespon penerbitan e-book ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si meminta Wakapolres, Para PJU dan Para Kapolsek di wilayah hukum (wilkum) Polsek Metro Bekasi Kota menjadikan e-book yang telah diterbitkan Kapolri sebagai pedoman utama dalam upaya-upaya hentikan laju penyebaran virus Covid-19 saat ini.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Tambelang AKP. Miken Fendriyati, SH, MH yang membenarkan prihal adanya perintah dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si terhadap seluruh jajarannya.

“Iya benar, Bapak Kapolres, telah instruksikan kepada kami untuk jadikan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai pedoman utama dalam upaya-upaya penanganan virus Covid-19,” jelas Miken via WhatsApp (27/6).

Miken menambahkan, Kapolres juga mengapresiasi pedoman yang sudah diterbitkan Bapak Kapolri. Pedoman ini bagus sekali. Berdayakan masyarakat khususnya satgas tingkat RW dan RT, jelas Miken, dengan meneruskan pesan WhatsApp dari Kapolres Metro Bekasi. Dan beberapa point yang tertuang dalam e-book yang diterbitkan oleh Kapolri, sudah mulai disosialisasikan dan dijalankan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“E-book dari Bapak Kapolri luar biasa sangat lengkap dan detail. Ini sangat bagus untuk pedoman.Kami sampaikan juga bahwa, beberapa point yang bapak Kapolri tuangkan dalam e-book ini, sudah dan sedang kami jalankan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Artinya sinergitas dengan pusat itu terjalin dengan baik,” tutup Miken.

Adapun lima pedoman manajemen Kontijensi Penanganan Klaster Covid- 19 yang diterbitkan oleh Kapolri, adalah sebagai berikut Pertama; Persiapan, antara lain Penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi; Memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa / Kelurahan; Penyiapan sarana dan prasarana seperti alat kesehatan dan edukasi Covid-19; Penyiapan kebutuhan logistik; Penentuan tempat isolasi terpusat; Penyiapan Peleton /Kompi tracer di Polres/Kodim/ Kecamatan; Penyiapan personel tambahan TNI/Polri dll; dan Penyiapan dana cadangan.

Baca Juga: Direktur RSUD Kota Bekasi Tanggapi Video yang Viral di Medsos

Kedua, Penutupan Area, antara lain Pemberlakuan One Gate System yang dijaga petugas; Penutupan dan penjagaan di pintu - pintu lainnya; Penempatan 3 Pilar dan satgas RT / RW; Ajukan BKO untuk Penambahan Personel; Melakukan Patroli Kewilayahan; Penyemprotan disinfektan secara rutin; Memberlakukan jam malam dan pembatasan mobilitas warga; Memberikan himbauan dan penerangan keliling; Pemasangan spanduk dan menyampaikan himbauan Kepada warga terkait bahaya Covid-19; Membuat Grup Whatsapp terdiri dari seluruh warga dan perangkat RT; dan Mengikut sertakan 3 PIlar dalam Penyediaan Call Center Pelaporan covid-19.

Ketiga, Tracing / Pelacakan; meliputi Pengerahan Petugas Tracing 3 Pilar, Tenaga Kesehatan dan Relawan tracing; Kunjungan langsung / melalui telepon / Whatsapp dan lakukan indentifikasi jumlah data kontak erat yang akan dilacak; Catat data dan informasi sesuai dengan formulir pelacakan kontak; Memberikan informasi yang dilakukan karantina dan pemantauan harian; Memberikan pemeriksaan Swab Test sesuai alur pelacakan; Melaporkan informasi melalui aplikasi (Silacak) maupun secara manual kepada posko pengendali; Pengelompokan hasil Testing oleh tenaga medis yang negatif dan tidak bergejala serta dilakukan pemantauan harian oleh tracer; Pemantauan harian karantina / Isolasi Mandiri; Melaksanakan tracing kepada 10 rumah dan memastikan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19; serta Membantu pelaksanaan evakuasi terhadap warga yang positif covid-19 ke Rumah Sakit.

Keempat, Testing / Pemeriksaan; meliputi Swab RT - PCR sebagai standar konfirmasi positif; Mengawal Nakes yang membawa warga yang Reaktif untuk melakukan Swab RT - PCR ke Puskesmas; Mengawal nakes dalam pengambilan sampel menuju Lab dan menerima laporan hasil RT - PCR; dan Mengetahui kapasitas jumlah pemeriksa dan jumlah orang yang akan diperiksa;

Kelima; Treatment (Karantina/Isolasi) seperti Pemantauan harian oleh tracer kepada kontak erat selama 14 hari; Karantina mandiri dengan pemantauan harian 14 hari; Isolasi mandiri diberikan kepada warga / kontak erat yang positif namun tidak bergejala; Isolasi terpusat disediakan jika rumah tidak memenuhi syarat sebagai tempat isolasi; Kontak erat yang positif dan bergejala berat segera di isolasi dan di rawat di Rumah Sakit; Selama isolasi karantina warga wajib melaksanakan protokol kesehatan; RT dapat menyedikan ruang isolasi terpusat untuk 5 orang; Menyiapkan ambulance atau kendaraan pengangkut pasien; Menempel stiker bagi rumah yang melakukan Isolasi Mandiri; Memastikan rumah yang layak untuk digunakan Isolasi Mandiri; Penambahan sarana dan prasarana untuk tempat isolasi terpusat; sekaligus Membantu pemenuhan kebutuhan dasar dengan memberikan bantuan sosial.

Penulis: Abus
Editor: Bambang

Baca Juga