satunusantaraselebritis, Jakarta – Pablo Benua dan Rey Utami akan mengajukan pembebasan bersyarat atas vonis hukuman saat ini. Diketahui, keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan terkait kasus “Ikan Asin”.
“Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat,” ujar kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Rihat Hutabarat.
Alasannya, saat ini Rey Utami sudah memasuki 2/3 dari masa hukumannya. Sebabnya, melalui kuasa hukumnya, ia sedang mengurus permohonan pembebasan bersyarat.
Kini pihaknya sedang melengkapi persyaratan dokumen pengajuan tersebut. Rihat juga menjelaskan beberapa syarat yang diperlukan.
“Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi,” kata Rihat menjelaskan.
Tak hanya Rey Utami, Pablo Benua pun akan diusahakan mendapat pembebasan bersyarat itu. Akan tetapi, karena belum menjalani 2/3 masa hukuman, Pablo Benua berusaha mendapat jalan pembebasan lewat program asimilasi covid-19 kemkumham.
“Sama Pablo juga. Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi covid itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman,” kata Rihat.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan.
Leave a Comment