satunusantaranews, Jakarta – Pemerintah menempatkan dananya sebesar Rp11,5 triliun di tujuh (7) Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mendorong dan menggerakkan perekonomian di daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Dana ini sudah siap untuk disalurkan. Tujuannya mendorong ekonomi daerah, jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketujuh BPD tersebut antara lain Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Timur, Bank Jawa Tengah, Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), BPD Bali, dan BPD Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara rinci BPD BJB mendapat Rp 2,5 triliun, DKI Jakarta Rp 2 triliun, Jawa Tengah Rp 2 triliun, Jawa Timur Rp 2 triliun, dan SulutGo Rp 1 triliun, BPD Bali dan Yogyakarta masing-masing Rp 1 triliun.
Adapun mekanisme penempatan dana pemerintah untuk BPD ini adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate. Dan penempatan dana pemerintah kepada BPD tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara dan valuta asing. Jadi itu uang harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita, tegas Sri Mulyani.
Ketujuh BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah nantinya harus mampu menyalurkan kredit kepada sektor-sektor produktif dengan tingkat suku bunga lebih rendah. Seperti DKI Jakarta, jika mendapat Rp 2 triliun kita harap bisa menyalurkan kredit Rp 4 triliun dengan suku bunga yang lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan, ujarnya mengingatkan.
Leave a Comment