Satunusantaranews, Bekasi – Terkait Rapat Kerja antara Komisi IV dengan RS Anna Medika dan Dinas-Dinas terkait di Kota Bekasi,( 31/1/21) lalu, dimana dalam Rapat Kerja tersebut Pimpinan Rapat sekaligus menanyakan kepada pihak RS perihal perseteruan pemilik saham yang menjadi salah satu alasan BPJS memutuskan menghentikan kerjasama nya dikarena kan sudah masuk ke ranah hukum.
Pihak RS.Anna Medika menyampaikan bahwa perkara sudah selesai dan keputusannya sudah inkracht katanya dan telah di menangkan oleh pihak RS Anna Medika.
Sedangkan Pihak Dewan Komisi lV telah mendapatkan masukan bahwa Penggugat Perkara menolak keputusan pengadilan dan mengajukan kasasi perkara ke Mahkamah Agung.
Pihak RS Anna Medika tidak bisa membantah hal ini. Akibat perseteruan para pemilik saham RS.Anna Medika pelayanan pasien jadi terhambat.
“Kami akan serius dalam kasus ini tuntutan permintaannya pun cuma minta di audit secara profesional oleh Lembaga yang berkompeten agar jelas terang benderang atas perputaran roda RS Anmed secara keseluruhan yang selama ini tidak pernah dilaporkan kepada penggugat yang juga pemegang saham di RS Anna medika,”terang Halim yang mewakili Badai pemilik saham RS.AnMed.
Leave a Comment