satunusantaranews, Jakarta – RUU Daerah Kepulauan tidak bermaksud mengubah bentuk dan susunan pemerintahan, bahkan juga tidak menghendaki suatu sistem pemerintahan khusus di Daerah Kepulauan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI di Jakarta (1/9).
Mengingat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Nono, belum berpihak kepada wilayah kepulauan, terutama terkait dengan alokasi transfer anggaran dari pusat kepada daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk.
Selain itu, perlu diarahkan kepada pemulihan tata kelola wilayah (terutama di laut), kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus yang memadai dalam menjawab tuntutan percepatan pembangunan di Daerah Kepulauan.
Pembentukan UU tentang Daerah Kepulauan adalah jawaban atas ketertinggalan daerah kepulauan yang disusun dengan pertimbangan: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang mengakui dan menghormati satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus sehingga pengaturan hubungan antar Pemerintahan perlu memperhatikan kekhususan-keragaman lokal.
Dan (2) pembangunan daerah yang berorientasi kepada pembangunan daratan belum mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan melalui pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan, jelasnya.
Nono menambahkan, bahwa RUU ini juga sejalan dengan tekad Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) dilakukan sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).
Menurut Nono Sampono, sebagai representasi Daerah tentunya DPD RI berkepentingan memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut. DPD RI menekankan bahwa pembahasan tersebut perlu segera dilakukan dengan semangat untuk memajukan Daerah Kepulauan.
Nono Sampono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan.
Disamping itu, RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan ikhtiar menghadirkan Negara di Daerah Kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. Terjadinya bias pembangunan daratan dan Daerah Kepulauan, dan minimnya atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri terhadap pengelolaan Daerah Kepulauan.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usulan RUU Daerah Kepulauan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat bersama-sama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 ini.
Leave a Comment