Categories: Nasional

RUU PKS Instrumen Tepat Hadapi Darurat Kekerasan Seksual

satunusantaranews, Jakarta – “Kita mendukung agar pemerintah untuk dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sebab sangat penting hadirnya penguatan jaminan perlindungan kepada korban serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual”, ujar Sultan B Najamudin Wakil Ketua DPD RI.

 

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

 

Dalam kesempatan ini juga, Senator muda berdarah Sumatera ini menyampaikan bahwa kenapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus didukung untuk disahkan karena berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019. Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

 

“Perjuangan mewujudkan disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang membutuhkan dukungan semua pihak. Sebab Undang-Undang tersebut sangat dibutuhkan negara. aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera”, sambung Sultan B Najamudin.

 

Sultan B Najamudin menegaskan, ada ruang kekosongan hukum bagi permasalahan seksual di tanah air, dan sudah semestinya negara harus hadir, ditambah lagi dengan trend peningkatan kasus yang terjadi dari tahun ke tahun. Undang-Undang ini sangat urgensi untuk menjadi instrumen yang menjamin rasa keadilan seluruh warga negara dalam berkehidupan.

 

“Kita perlu landasan hukum yang komprehensif agar dapat menjadi pedoman dalam menangani persoalan (kasus) kekerasan seksual, terutama keberpihakan kepada hak-hak korban”, tutup Sultan B Najamudin.

Leave a Comment