Saatnya Dilakukan Pengangkatan Honorer Pendamping Desa Jadi PPPK

satunusantaranews, Jakarta - "Sudah saatnya honorer pendamping desa untuk dilakukan pengangkatan status menjadi PPPK. Ini adalah langkah tepat dan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi dan kualitas pendamping desa," jelas Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, yang juga alumni politik Universitas Indonesia (22/5).

Ketua Komite I DPD RI pun menyambut positif rencana Abdul Halim terkait wacana peningkatan kualitas pendamping desa dengan cara menaikkan status mereka dari pegawai honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantaran melihat pentingnya para pendamping desa dalam memajukan desa-desa di Indonesia. Mengingat banyaknya desa yang ada di Indonesia tidak akan sepenuhnya terjangkau oleh Kementerian Desa PDTT secara keseluruhan.

Para pendamping adalah salah satu aktor yang telah banyak berjasa dalam pembangunan desa. Tanpa mereka sulit bagi pemerintah khususnya Kementrian Desa PDTT untuk menjangkau seluruh desa yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.961 Desa, ujar Senator asal Aceh tersebut.

Dengan mengangkat para pendamping desa menjadi PPPK merupakan suatu bentuk penghargaan negara terhadap jasa mereka dalam memajukan Indonesia.

Mengenai proses pengangkatan, Fachrul Razi menyampaikan biar kementrian terkait yang mengaturnya. DPD RI tetap akan melakukan pengawasan nantinya.

"Mengenai mekanisme dan prosedurnya, biar lembaga terkait yang akan mengatur detailnya seperti apa, yang menjadi catatan dari kami DPD RI, langkah dari pak menteri sangat bagus. Kami akan mendukung," tutup Ketua Komite I DPD RI.

Peralihan status pendamping desa dari honorer ke PPPK diharapkan bisa mengangkat etos kerja para petugas pendamping desa menjadi lebih baik lagi. Artinya, negara sudah berusaha untuk menyejahterakan para petugas pendamping desa.

Penulis: Sri Abdini
Editor: Bambang P

Baca Juga