Sabu 5,0966 Gram Diamankan Polisi, Caca Duo Molek terjerat Narkoba.
satunusantaranews - Jakarta - Barang bukti sabu seberat 5.0966 gram dan ekstasi seberat 0,5 gram disita polisi dari penangkapan tersebut. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Caca Duo Molek alias Caca Wulan Sari (CWS). Polisi menyatakan Caca mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria bernama Chandra di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Kemudian polisi mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/01). Polisi menyita sabu seberat 5,05 gram dari penangkap Yahya. Yahya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku yang masih dikejar polisi.
“Hasil interogasi Yahya, bukti dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan argo bersama", ujar Argo.
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menangkap Chandra dan Caca di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (11/1). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram dan tutup botol sedotan serta 0,5 butir ekstasi.
“Hasil interogasi Chandra dan Caca, barang bukti yang didapat dari Yahya dengan cara membeli dari Rp 900.000 dan barang bukti yang didapat dari salah satu tempat hiburan", tuturnya.
"Barang bukti 1 klip sabu bruto 0,75 gram, 1 buah bong + 1 buah cangklong, 1 klip sabu bruto 0,78 gram, 1 klip sabu bruto 0,83 gram, 1 klip sabu bruto 0,98 gram, 1 klip sabu bruto 0,77 gram, 1 klip sabu bruto 0,94 gr. Di TKP 2 berupa 1 buah cangklong bekas pakai berikut sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy, dan tutup botol bong terpasang sedotan", Ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, Senin (14/1/2019). (Ray: foto ist)
Komentar