satunusantaranews – Jakarta. Anggota dari Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sekaligus mengamankan 2 pelaku DPO pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menerangkan, bahwa para pelaku anggota Geng Gabores ini menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta.
“ke lima Pelaku diantaranya DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan satu pelaku berinisial TL (27) (Meninggal Dunia) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas dengan menggunakan celurit yang disimpan pelaku di tas yang dikenakannya.
Para pelaku melakukan aksinya dengan menyabet sajam kepada para korban. Korban yang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” tutur AKBP Edi, di Jakarta, Senin (18/03/2019).
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan Untuk diketahui, para pelaku tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (ray/foto ist)
Leave a Comment