satunusantaranews, Surabaya – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut rencana pemerintah mengeluarkan undang-undang mengenai fintech. Dan berharap regulasi yang dikeluarkan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna akses keuangan atau pinjaman online.
“Rencana ini sangat positif. Karena, fintech ilegal telah mengacaukan sistem keuangan, menjerat dan merugikan masyarakat karena sarat dengan unsur penipuan,” kata LaNyalla (9/11).
UU Fintech sangat penting untuk menumpas dan menindak tegas kejahatan pinjol ilegal. Sebab, hingga saat ini penindakan yang dilakukan kepada pinjol ilegal hanya diblokir situs dan aplikasinya. Namun, sanksi itu tidak efektif. Karena, mereka masih bisa membuatnya lagi dengan mudah, jelasnya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam mencari akses layanan keuangan yang lebih mudah serta rendah bunganya. Dan layanan keuangan perbankan dirasakan masih sangat sulit diakses oleh sebagian masyarakat. Perbankan memberikan syarat yang rumit dalam memberikan pinjaman yang instan yang dibutuhkan masyarakat.
“Inilah yang membuat sebagian masyarakat memilih beralih ke layanan fintech dan akhirnya terjebak dengan pinjaman online,” katanya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu berharap kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, masyarakat harus dapat memenuhi kebutuhan keuangan dengan cara yang adil dan tidak merugikan. Selain itu, pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan modal usaha atau kebutuhan keuangan lainnya dengan cepat dan mudah.
Lebih dari itu, LaNyalla berharap regulasi fintech yang diatur pemerintah nantinya bukan hanya aturan. Tetapi juga mengatur kemudahan bagi pengguna dan layanan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat.
Leave a Comment