Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar 31 Kg Ganja di Jatibening

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar 31 Kg Ganja di Jatibening
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar 31 Kg Ganja di Jatibening

satunusantaranews, Bekasi - Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap 3 tersangka NH alias T, BN dan AL. Mereka pengedar narkotika  jenis ganja sebanyak 31 kilogram di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi.

"Awalnya yang ditangkap tersangka NH, hasil pengembangan ditangkap BN dan AL, ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki," ujar Zulpan di Polres Bekasi Kota (2/2).

Menurut Zulpan, polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH pada Kamis 27 Januari 2022. Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang. Selanjutnya informan menyanggupi, kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku.

Kemudian, NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi. Selanjutnya dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya, ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Hasil pengembangan dari NH, dia merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Penulis: Abus/Kahfi
Editor: Suharsono

Baca Juga