Satunusantaranews-Jakarta, Para Advokat dari kantor Law Firm NEIL SADEK AND PARTNERS telah mengadukan peristiwa tersebut ke Team Satgas Mafia Tanah dan Karo Wassidik Bareskrim Mabes POLRI, dalam laporannya BPN Gianyar telah merubah alih fungsi tanah dengan berdasarkan surat kuasa dan permohonan pengalihan fungsi tanah tanpa seizin dari Pemilik tanah (Pelapor).
Penyidikan soal pembuatan akte palsu tanah di Gianyar, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Gianyar dan sudah ditetapkan tersangkanya yaitu karyawan kantor Notaris yang tadinya sebagai saksi dan pembuat akte jual beli antara si pemilik lahan dan pembeli, Pelapor merasa tidak puas sebab yang dijadikan tersangka hanya karyawan Notaris saja, sehingga terkesan karyawan tersebut ‘ditumbalkan’ jadi tersangka, faktanya Pelapor/Pemilik Tanah tidak pernah memberikan kuasa kepada Notaris K untuk mengalihkan fungsi tanah seluas 2.000 meter persegi.
Dalam proses pemeriksaan yang berjalan ditemukan adanya kejanggalan sebab oknum Notaris berdalih karyawannya lah yang membuat (mengetik) akte yang diduga palsu, sepatutnya sebelum dilakukan pembuatan akte PPJB seorang notaris harus melakukan pemeriksaan secara administratif atas obyek tanah bahkan bila perlu fisik tanah agar ada kesesuaian berdasarkan hukum, mengapa BPN Gianyar menerbitkan
Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dengan No.101 dan Nomor 102 atas dasar surat permohonan dari kantor Notaris ? kan jadi aneh dan tidak adil dirasakan oleh Pemilik Tanah, tambah Ismail.
Proses penyidikan yang dilakukan Polres Gianyar hanya menjadikan karyawan Notaris sebagai tersangka, sedangkan oknum Notaris K tidak dijerat pidana, padahal BPN Gianyar menerbitkan surat yang berisi alih fungsi tanah karena ada formulir permohonan dan surat kuasa dari kantor notaris, karyawan Notaris hingga saat ini masih sehat walal ‘aat, kenapa karyawan ini mau berkorban untuk si Notaris (terlapor)? Menurut informasi ia juga akan diloloskan dari jerat hukum dengan menggunakan skenario SP3, sebab berkas pidananya sudah dilimpahkan ke Kejari Gianyar kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Gianyar (P19) dengan satu dan lain alasan, saat ini berkasnya sudah ada di Polres Gianyar, menurut Ismail perkara ini tidak patut dihentikan justru harus diperdalam dan dikembangkan oleh Polres Gianyar.
Kabar itulah yang membuat si pemilik lahan meminta bantuan hukum ke Jakarta, karena ia merasa ada ketidakadilan dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum (pemalsuan tandatangan). Pemilik lahan meminta Lawyer Jakarta mengadukan hal itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut salah satu kuasa hukum Dodi boy Fena Loza, SH, MH, bahwa dengan jelas-jelas bidang seluas ± 2.000 m2 tertera sebagai tanah kering disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 196/ Desa Pejeng Kawan disebut SHM No.196 dengan luas 141 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 197/ Desa Pajeng Kawan disebut SHM No.197 dengan luas 1859 m2, kalau ingin dirubah fungsinya seharusnya PEMDA Kabupaten Gianyar yang lebih memiliki otoritas atas hal tersebut, atau setidak-tidaknya BPN telah memiliki suatu surat keputusan atau setidak-tidaknya suatu rekomendasi dari PEMDA Gianyar itupun demi kepentingan umum, namun karena Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dengan No.101 dan Nomor 102 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan dengan dasar adanya permohonan dari kantor Notaris dan kuasa, maka ada keanehan sebab Pemilik tanah tidak pernah memberikan kuasa untuk mengalihfungsikan tanahnya, gak masuk akal lah wong tanah sedang dijadikan sebagai obyek jual beli kok pemilik tanah meminta perubahan alih fungsi, rugikan dong pemilik tanah.
Kemudian Dodi menambahkan “kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kasus ini harus menjadi pembelajaran dan Bareskrim Mabes POLRI harus segera bertindak, demi semangat PRESISI yang harus kita dukung bersama-sama demi kepastian hukum dan rasa keadilan yang harus ditegakkan.
Leave a Comment