Sedan Plat Merah DB 20 G Hadir Dalam Peristiwa Dugaan Penyerobotan Tanah Milik SCSE
satunusantaranews, Minahasa - Sebuah kendaraan mobil sedan berplat merah dengan No Pol: DB 20 G pada 19-10-2021 terlihat di pinggir Jalan Raya Tataaran, Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, saat terjadi peristiwa dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan MA & YS.
Dugaan tindak pidana penyerobotan tersebut menjadi menarik karena adanya kendaraan mobil sedan Toyota Warna Hitam berplat merah Nomor Polisi DB 20 G pada saat terjadinya dugaan penyerobotan tanah.
Entah apa maksud dan tujuan kedatangan pengendara kendaraan berplat merah tersebut, yang jelas kendaraan tersebut adalah bukan kendaraan rakyat biasa akan tetapi merupakan asset pemerintah daerah yang hanya berhak dikendarai oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah daerah di Kota Temohon.
Dan penggunaan kendaraan tersebut hanya dapat digunakan atau dikendarai hanya untuk keperluan atau urusan pekerjaan kedinasan dari seorang pegawai atau pejabat dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah saja.
Sehingga tentu saja keberadaan kendaraan mobil sedan berplat merah tersebut telah menjadi suatu teka teki dan mencurigakan dan perlu diketahui bagi masyarakat yaitu apa maksud dan tujuannya, apakah pengendara tersebut merupakan seorang pegawai biasa ataukah pejabat ? serta apakah pengendara tersebut sedang menjalankan tupoksinya sebagai seorang pegawai atau pejabat pemerintah daerah yang sedang menjalankan tugas pemerintahan ? Adakah hubungan langsung atau tidak langsung dengan para terlapor yang sedang dilaporkan dalam peristiwa penyerobotan tanah ? Adakah peranan langsung atau tidak langsung dalam peristiwa dugaan penyerobotan tanah tersebut ?
Seperti diketahui, rangkaian peristiwa dugaan penyerobotan tanah milik CSE tersebut sebenarnya terjadi mulai 16 Oktober 2021, dimana saat itu para terlapor telah berusaha memasuki area tanah milik Serikat Carmelitae Sancti Eliae (SCSE) dengan cara melakukan pembersihan semak dan rumput di atas lahan. Dan kemudian membangun 3 pondokan (sabua) yang terbuat dari kayu berasal dari pohon-pohon yang sebelumnya ditebang dari atas tanah milik SCSE.
Laporan pidana tersebut sedang ditangani team juru periksa Polres Minahasa sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Polisi No. LP/530/XI/2021/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 25 November 2021.
Hingga berita ini diturunkan, laporan pidana tersebut sedang ditangani oleh team juru periksa POLRES Kabupaten Minahasa, dan prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 9 bulan penjara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 167 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Neil Sadek, SH, advokat terkemuka dari Jakarta yang ditunjuk menjadi kuasa hukum dari CSE telah tiba di lokasi peristiwa dugaan penyerobotan tanah tersebut 8 Desember 2021, dan telah berusaha melakukan pemeriksaan untuk keperluan pembelaan atas fakta-fakta hukum yang timbul dalam peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Neil Sadek, SH mengatakan bahwa "proses penegakan hukum yang dilakukan team juru periksa POLRES Minahasa telah melakukan proses olah TKP, hal ini dapat dilihat dari adanya pengumuman yang terpampang dan dipasang di lokasi tanah yang berbunyi;
"TANAH INI SEDANG DALAM PROSES PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MINAHASA"
Selanjutnya dikatakan "Kami kuasa hukum sangat mengapresiasi pihak penyelidik/penyidik Reskrim Polres Minahasa yang sedang bekerja keras, dan diharapkan proses ini harus tetap dijalankan secara profesional dan proporsional untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan (PRESISI) yang telah dinobatkan sebagai salah satu Program Nasional yang diintrodusir oleh Bapak KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit, M.Si".
Oleh karenanya, POLRES Minahasa tidak boleh ragu-ragu dan gentar dalam memeriksa siapapun dalam kasus laporan dugaan penyerobotan tanah milik CSE ini, sebab negeri kita adalah negara hukum dimana semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama (equality before the law), pungkas Neil Sadek, SH.
Komentar