Hiburan

Selama Ini Kita Salah Gak Sih SNNears Meninggalkan Sampah di Bioskop

satunusantaranews, Jakarta – Sebuah tweet dari @osloibrahim yang berisikan sebuah sindiran kepada penonton yang masih saja meninggalkan sampah di bioskop dan enggan membuangnya ke tempat sampah pada Minggu (21/11) lalu heboh dikalangan netizen.

“Percuma bicaramu setengah inggris setangah jaksel, percuma tasmu mahal yang aku gatau berapa harganya, kalo kelakuanmu di bioskop seperti ini.” unggahan tweet dari akun pribadi @osloibrahim.

Tentu saja hal ini mengundang amarah banyak nitizen. Mereka merasa relate dengan kejadian tersebut. Ternyata, bukan hanya sekali-dua kali, mereka kerap menemukan banyak orang-orang yang ignorance tentang benda yang mereka bawa kedalam bioksop terutama sampah makanan. Mereka cenderung akan bergegas keluar ruangan setelah lampu nyala.

“Sama pas aku nonton kemaren Venom. Udah telat, ganggu org nonton. Ngalangin layar mana berdirinya lama bener padahal tinggal duduk aja gitu. Cewe cowo pacaran, eh ditengah filem si cewe maenan hape dengan enaknya diangkat tinggi, buka ig, layar terang betul. Sebel bgt aku.” balas akun twitter pribadi milik @faurus19

Pada kejadian tersebut, kita dapat menilai bahwa masih banyak orang-orang yang kurang memahami tentang pentingnya kesadaran untuk selalu menjaga kebersihan di tempat umum. Padahal ada lho SNNers peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Apa sih peraturan tersebut?

 

 

Yaps, sebenarnya pemerintah memiliki UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU yang dimaksud terdapat pada pasal 29 (1) e yang berisikan setiap orang yang “membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”, serta pada pasal 29 (3), menyebutkan bahwa ketentuan dari larangan tersebut akan diatur oleh peraturan daerah/kota, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Di Jakarta sendiri ternyata ada sebuah Peraturan Daerah yang mengatur mengenai larangan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut berada pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 Pasal 130 yang menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Nah, dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat atas kebersihan lingkungan, terutama di tempat-tempat umum seperti bioskop, mall, restoran, dan lain-lain. Untuk itu, ayo deh kita mulai sadar pentingnya kebersihan di tempat-tempat umum dengan melakukan hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya. Dan, jika kita tidak menemukan tempat sampah disekitar kita, kita juga bisa lho mengumpulkan sampah tersebut dan kemudian baru di buang ketika melihat tempat sampah.

Selain membawa dan membuang sampah kepada tempatnya, SNNers juga harus mengetahui etika ketika sedang berada di bioskop. Jangan sampai melakukan hal-hal yang sekiranya akan membuat orang lain merasa terganggu, seperti tidak berisik saat film di mulai, tidak bermain hp saat lampu studio sudah dimatikan, gunakan mode getar atau senyap ketika film sedang berlangsun, dan datang tepat waktu sesuai jadwal pemutaran film agar tidak mengganggu orang-orang yang sudah datang lebih dulu.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN