Selama Masa Pandemi Anji Semakin Kontroversial?
satunusantaraselebriti - Jakarta, Anji masih menjadi perhatian dengan opini dan kicauannya selama pandemic di Media Sosial. Berikut tiga pendapat Anji yang jadi Kontroversi
1. Pemakaian Masker
Setelah berkicau terkait penggunaan masker, opini Anji menjadi perhatian. Dimana dalam opininya ia membahas bahaya pemakaian masker saat berolahraga
"Pro kontra penyebab meninggalnya seorang yang sedang bersepeda. Karena masker atau jantung. Apapun penyebabnya, tetap JANGAN MEMAKAI MASKER saat kamu olahraga. Cari artikel yang membahas bahaya memakai masker terlalu lama atau untuk olahraga," kicau Anji pada akun Twitternya, @duniamanji.
dari kicauan diatas pro dan kontra muncul dari komentar netizen Anji kemudian menyebut apa yang ditulisnya merupakan hasil jawaban dari beberapa dokter dalam banyak referensi
2. Foto Jenazah COVID-19 milik Joshua Irwandi
Pendapat Anji soal foto jenazah COVID-19 karya fotografer Joshua Irwandi menuai Pro Kontra. Temui jalan keluar, Anji sudah berdiskusi dan Minta Maaf, Dirinya juga akan menghapus postingan terkait foto tersebut.
"Untuk posting-an terkait opini, biasanya saya tidak pernah menghapusnya. Namun untuk menghormati Joshua dan PFI, saya akan menghapusnya setelah postingan ini," ucap Anji dalam postingan Instagramnya.
3. Wawancaranya dengan Hadi Pranoto tentang ditemukannya obat COVID-19
Video yang diunggah di YouTube itu lantas dicari banyak orang. Beragam komentar pun
bermunculan setelah video tersebut tayang beberapa hari. Tapi video ini sudah tidak ditemukan di YouTube.
Dalam video tersebut Hadi Pranoto mengatakan, sudah 20 tahun meneliti virus yang tergolong dalam keluarga virus Corona itu. Namun pada awal COVID-19 muncul di Wuhan, Cina, antibodi itu langsung diproduksi.Antibodi tersebut terbuat dari bahan herbal. Ada beberapa jenis kandungan yang terdapat di dalamnya yang diklaim bisa menyembuhkan pasien yang terinfeksi COVID-19. Semua bahannya bakunya pun berasal dari Indonesia.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.
Komentar