Seluruh Dana dari BI Masuk ke Rekening Rekayasa, Bukan ke Rekening Bank Centris
Jakarta, satunusantaranews.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan cq PUPN dan KPKNL, tetap ngotot menagih dan menyita harta pribadi Andri Tedjadharma. Padahal, sudah jelas terbukti di PN Jaksel tahun 2000, Bank Centris Internasional (BCI) bukan obligor BLBI.
Ada apa gerangan? Apa sengaja ingin membongkar kebusukan di BI pada masa lampau? Apa sengaja ingin menghembuskan isu negatif sehingga perekonomian nasional menjadi chaos seperti 1998 silam?
Entahlah. Namun, satu hal yang pasti dan menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah kebenarannya, BCI bukan saja tidak menerima dana BLBI satu rupiah pun, tetapi juga tidak menerima uang jual beli promes nasabah dari BI sebesar Rp490 milyar seperti yang diperjanjikan dalam Akte 46.
Semua dana yang dikeluarkan BI, berdasar akte 75 dan 76 dengan nominal Rp239 milyar; inisiatif BI dengan nominal Rp120 milyar; permohonan tergugat dengan nominal Rp159 milyar; dan berdasar Akte 46 dengan nominal Rp492 milyar, sama sekali tidak mengalir ke rekening BCI.
"Semua dana dari BI itu mengalir ke rekening rekayasa di nomor 523.551.000. Tidak satu rupiah pun mengalir ke rekening BCI," kata Andri Tedjadharma, pemegang saham BCI melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/8). "Rekening rekayasa itu tertulis di kronologis BPK, PT CIB. Bukan PT BCI," tegasnya.
Andri menguraikan, tertulis di rekening PT CIB bahwa rekening itu bersaldo negatif pada 31 Desember 1997. Sementara, surat BI sendiri menyatakan saldo BCI tidak bersaldo debet. "Ini sesuatu yang kontradiktif," jelasnya.
Oleh karena itu, di Akte 39 disebutkan bahwa BCI menerima SBPU-K sebesar Rp629 milyar, yang sebenarnya berasal dari rekening rekayasa CIB sesuai dengan kronologis audit BPK terhadap Bank Centris di BI.
"Sama persis nominalnya dan tercantum nama PT CIB. Ini sebabnya Akte 39 yang jadi rujukan BPPN menggugat BCI di pengadilan adalah salah alamat, sehingga gugatan ditolak," kata pemegang saham BCI yang saat ini terus berjuang mencari keadilan di NKRI yang dikenal sebagai negara hukum.
Komentar