satunusantaranews, Jakarta – Senator Filep Wamafma menyoroti sistem pengawasan dan pertahanan di wilayah perbatasan Papua Barat. Dikarenakan wilayah perbatasan ini sering mengalami kompleksitas persoalan yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan daerah bahkan kedaulatan negara.
Terlebih, hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu, Filep menekankan, wilayah perbatasan ini membutuhkan segera disusunnya Perda guna pembentukan BPP Papua Barat. Hal ini sebagai upaya optimalisasi pengelolaan pengawasan mengingat wilayah perbatasan memiliki kerawanan yang lebih tinggi dibanding dengan daerah lain.
“Kekosongan hukum ini menyebabkan kewenangan dalam pengelolaan wilayah perbatasan secara prosedural belum dilakukan secara maksimal. Sejauh ini, Pemprov telah memasang prasasti di Pulau Fani yang berbatasan dengan Negara Palau. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BPP Provinsi Papua Barat belum ada dasar hukumnya. Apakah Kemenhan melakukan pemetaan terkait ada atau tidaknya Perda terkait hal ini?” ujarnya (7/2).
Pasal 14 Ayat (1) UU 43/2008 menyebutkan pembentukan BNPP selain di pusat, juga dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam mengelola kawasan perbatasan. Untuk itulah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) di Daerah, pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Perpres Nomor 44 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Badan Pengelola Perbatasan Daerah memiliki fungsi koordinasi dengan BNPP dengan hubungan kerja yang diatur oleh kepala BNPP. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan di DPD RI yang membahas UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.
Selanjutnya, dalam Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa BNPP yang diwakili oleh Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyelenggarakan beberapa fungsi koordinasi dengan daerah. Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan Kerjasama pusat dan daerah. Dengan demikian, ia berharap BPP Papua Barat segera memiliki Perda guna memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra menjelaskan bahwa anggaran Kemenhan terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah yang harus dijaga. Menurutnya, keberadaan komponen cadangan melalui Sishankamrata merupakan senjata ampuh dalam menghadapi kekuatan atau ancaman militer negara asing yang memiliki teknologi yang tinggi.
Ia menambahkan, untuk wilayah perbatasan, pemerintah telah membangun pos-pos batas dengan baik. Bahkan pemerintah juga telah membangun Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di Kalimantan, hampir 1.000 km untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Sebagai informasi, khusus untuk Papua Barat, menurut Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015–2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 589, Provinsi Papua Barat berada di Kawasan Perbatasan Negara, tepatnya di Kabupaten Raja Ampat. Kementrian ATR/BPN menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat memiliki cakupan kawasan perbatasan negara berupa kawasan perbatasan di laut, yang terdiri dari :
1) 12 (duabelas) distrik yang meliputi Distrik Waigeo Barat, Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Utara, Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur, Distrik Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Miosmansar, dan Distrik Kota Waisai, termasuk Pulau Fani dan Pulau Budd di Kabupaten Raja Ampat;
2) 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota Sorong;
3) 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;
4) 3 (tiga) distrik yang meliputi Distrik Sausapor, Distrik Kwor, Distrik Abun, termasuk Pulau Miossu di Kabupaten Tambrauw;
5) 10 (sepuluh) distrik yang meliputi Distrik Amberbaken, Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh di Kabupaten Manokwari;
Dan 6) 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, dan Distrik Tahota di Kabupaten Manokwari Selatan.
Leave a Comment