Peristiwa

Sengkarut Wangi Penutuhan Kapal Di Galangan PT. BMS Batam

satunusantaranews, Batam – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Penutuhan kapal (ship recycling) adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi yang dilakukan secara aman dan ramah lingkungan, kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Capt. Hermanta.

Saat Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan dalam rangka rencana keikutsertaan Indonesia sebagai Negara Pihak (State Party) pada Hong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 (Konvensi Internasional Hong Kong, 2009) (16/11/2020).

Dalam Peraturan Menteri kapal dengan tonase kotor 500 GT atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal. Sedangkan kapal dengan tonase kotor 100 GT atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal di perairan Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut.

Indonesia sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan telah meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim seperti konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran, Konvensi Manajemen Air Balas serta yang terakhir Konvensi Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal.

Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi IMO di Indonesia terkait perlindungan lingkungan maritim, Indonesia telah membuat aturan nasional diantaranya Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No.PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya,” jelas Capt. Hermanta.

Menurut Capt. Hermanta, kegiatan penutuhan kapal sudah menjadi kegiatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia dan kegiatan ini sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat serta metode yang sederhana dimana sebagian besar kegiatan penutuhan kapal ini dilakukan di pinggir pantai. Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain.

Kegiatan pemotongan kapal dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh IMO.

Sementara Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono menjelaskan, tujuan kegiatan workshop untuk menggali hal-hal yang terkait dengan kegiatan penutuhan kapal sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Hong Kong terkait penutuhan kapal.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 14 (empat belas) Negara yang telah meratifikasi Konvensi terkait penutuhan kapal, diantaranya Belgia, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, India, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Panama, Kongo, Serbia dan Turki.

Wangi sengkarut besi tua bekas kapal pun terhembus di PT.BMS, dugaan pun tak sekedar pencurian, namun juga penggelapan, serta kesengajaan menabrak aturan.

Adri (19/10) yang menceritakan pembelian sebuah kapal berbendera Mongolia untuk ditutuh menjadi besi tua di Indonesia. Harganya Rp. 4,7 miliar, yang bila dijadikan rongsokan bisa berlipat mencapai sekitar Rp7 miliar (tergantung harga besi, red). Dan PT.BMS dipilih menjadi tempat untuk memutilasi kapal bernama MT Great Marine itu.

Harga sewa galangan di sana Rp. 100 juta perbulan. Semula dia memprediksi pekerjaan akan rampung dalam satu bulan, tetapi masalah terus-terusan muncul. Bobotnya yang mencapai ribuan ton itu pun menyilaukan mata, alhasil para broker di Batam. Salah satunya adalah FS. Adri pun minta dia cari modal kalau mau ikut. Permintaan itu wajar, karena dalam bisnis tak ada orang yang mau terus-terusan keluar modal.

Akhirnya FS mendapatkan pemodal Rp1 miliar, kemudia saya ajaklah dia masuk. Para broker lain rupanya ikut-ikutan,  Adri setuju-setuju saja asal semua bekerja sesuai porsi. Namun orang-orang yang dipersilakan masuk itu mulai “mengkudeta”, merasa berkuasa. Meski demikian dalam berbisnis harus transparan, tidak boleh bermain curang.

Dalam kesepakatan tidak tertulis, Direktur PT.BMS, Kasidi alias Ahok, katanya meminta semua besi dijual kepada RS. Harga yang dipatok Rp.5,100 per kilogram. Sistem pembayarannya setelah badan kapal dipotong, besinya ditimbang, baru akan dibayar. Harga sewa galangan disepakati juga akan dipotong dari sana. Tapi dalam perjalanannya pembayaran mulai ditunda-tunda.

Ahok bahkan mengatakan, kalau Adri tidak punya bagian dalam pekerjaan itu karena yang mencari uang adalah FS. Jadi semua pembayaran dan pengeluaran barang katanya juga harus melalui persetujuan RS dan FS. Justru Adri-lah yang katanya hanya “penumpang” dalam bisnis ini.

Atas hal tersebut, Adri meminta FS untuk mengaudit keuangan. Adri juga meminta si pembeli besi, RS, untuk menandatangani kontrak jual beli. Untuk mencegah ada barang-barang berharga dari kapalnya yang hilang. Apalagi ada dua sekoci yang dijual tanpa sepengetahuan Adri. Dan itu belum termasuk mesin-mesin lainnya. Inilah dasar dari dugaan pencurian dan penggelapan itu muncul.

Terkait pembayarannya yang belum dilunasi RS kalau diuangkan totalnya mencapai Rp1,4 miliar. Bahkan tidak jelas apa alasan penundaan pembayaran tersebut.

Seharusnya kata Adri, apabila galangan benar bertanggung jawab dan menjaga keutuhan unit kapalnya, barang-barangnya itu tidak akan hilang. Sebab, dalam perjanjian sewa galangan sudah jelas tertuang bahwa selama masa sewa berlangsung, pemilik galangan berkewajiban untuk turut menjaga keutuhan unit kapal dan segala tindakan apapun berkaitan dengan unit kapal akan memberitahukan satu sama lain baik secara lisan maupun tertulis.

Perihal itu, pengakuan Ahok kalau pengeluaran barang sudah mendapat persetujuan dari si pemegang Surat Perintah Kerja, Robin Stil Napolion. Dia juga mengirimkan bukti SPK tertanggal 22 Juli 2021. Ahok pun keberatan apabila galangannya disebut melegalkan dugaan pencurian itu.

Seperti diketahui, PT.BMS sudah memiliki izin otorisasi penutuhan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, akan tetapi perusahaan tetap wajib melapor kegiatan penutuhan kepada Syahbandar. Demikian diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 29 Tahun 2021.

Pertanyaannya, apakah pihak galangan sudah melapor syarat penutuhan kapal oleh PT.BMS (seperti Sertifikat Kapal, Deletion Certificate, Surat Jual Beli, Permohonan Agen, Pernyataan Umum Kapal (PUK) Lunas dari BP Batam, Izin Otorisasi Penutuhan dari DJPL, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dan Kepemilikan, serta Surat Pernyataan Penanggung jawab selama kegiatan, red).

Apalagi galangannya Ahok sudah pernah mendapat teguran dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. PT.Batamitra Sejahtera untuk menghentikan kegiatan dan segera melaporkan dokumen kapal-kapal yang dimutilasi di galangannya. Tapi, semua diabaikan. Padahal, melapor itu gratis. Ancaman pengabaian ini adalah Pencabutan Izin.

Surat Teguran itu terbit 20 Agustus 2021, namun sampai 20 September 2021, belum ada satu pun dokumen yang masuk dari PT.BMS ke KSOP Khusus Batam. Sementara kegiatan penutuhan kapal jalan terus. Sedangkan pengakuan Adri, Surat Permohonan Penutuhan sudah lama dia berikan kepada pihak galangan. Tetapi tidak tahu apakah sudah langsung diurus mereka atau tidak. Sementara menurut data dari KSOP Khusus Batam, PT. BMS terakhir kali melaporkan kegiatan penutuhan kapalnya pada Mei 2021 lalu, yaitu hanya pada kegiatan MT Jakarta Fortune.

Sengkarut Penutuhan Kapal MT Great Marine itu, kini ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. AR melaporkan Adri cs atas dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen kapal (7 Agustus 2021 lalu, laporan saudara AR atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau pemalsuan, red). Duduk perkaranya pun belum jelas tetapi kapal disegel polisi mulai dari awal Agustus sampai akhir September 2021 lalu. Tapi Pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya. Justru dokumen-dokumen yang dibawa Pelapor lah yang terindikasi palsu. Seperti Bill of Sale dan Deletion Certificate.

Kapal tanker minyak yang dilaporkan bernama MT Novi Sukses, yang belakangan baru diketahui nama lama kapal berbendera Mongolia ini, yang sudah diganti sekitar tahun 2019 lalu. Kapal ini sendiri akhirnya dipotong menjadi besi tua karena pada Januari 2021, diklaim mengalami kerusakan mesin dan hanyut dari Perairan Internasional ke Bintan.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN