Satunusantaranews-Makasar, Terkait kasus sengketa Iahan antara pihak ahli waris dan Indogrosir, hari ini sekitar 50 orang warga yang mengatasnamakan diri sebagai pihak dari ahli waris Iahan di atas bangunan Indogrosir tersebut yakni Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan Iahan Indogrosir tersebut pada Sabtu (1 5/4).
kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Makassar antara ahli waris dengan pihak Indogrosir Makassar ya ng berlokasi Jl. Perintis
Kemerdekaan No.Km. 18 No.
84, Pai, Kecamatan
Biringkanaya,
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Inti dari kegiatan penyegelan di atas adalah, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia,
Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.
Menurut Kuasa Hukum
Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari
Polrestabes Makassar.
Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/ PN.UP.
Andi Baharuddin menjelaskan, “Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, Ialu menerbitkan lagi sertifikat I-IGB No.21970 a/n:M.Idrus
Mattoreang, per tanggal 13 April 201 5 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.lnti Cakrawala Citra (INDOGROSIR).
“Ahli Waris M.ldrus
Mattoreang membuat Sertifikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM
No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.
Lanjutnya lagi, “SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan
Pertanahan Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 04/Pbt/
PBN-73/201 5,” jelasnya lagi.
Menurutnya, lahirnya Sertifikat HGB No.21970 a/
n.AhIi Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertifikat
Palsu, karena Ahli
Waris M.ldrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970
sudah pasti di melanggar Pasal 263.
Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No. 21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan
SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Selanjutnya, pihaknya berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis.
Sekjend Aliansi Indonesia (AI) – Teuku Bustamam mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai management Indogrosir, mengungkapkan dalam keterangan pers di lokasi, bahwa persoalan ini sudah beberapakali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali. ”Sudah bertahun-tahun, mereka sudah menguasai.
Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan di kriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” demikian jelas Teuku Bustamam.
Sementara itu Corporate Legal Indogrosir – Inriwan Widiarja mengungkapkan, sebagai Negara Hukum, segala tindakan haruslah mempunyai dasar Hukum dan haruslah sesuai atau tidak melawan Hukum.
Tanah ini merupakan milik sah Indogrosir atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar.
Dimana kami memiliki bukti
kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang undang” ujar Inriwan.
Leave a Comment