satunusantaranews, Jakarta – Hampir lima tahun terakhir, pekerja PT Bank Bukopin Tbk, tidak lagi pernah menerima kenaikan gaji. Oleh karena itu, pada Desember 2020 lalu, atas aspirasi anggota dan seluruh pekerja, DPP Serikat Pekerja Bank Bukopin (SPBB) mengajukan tuntutan kenaikan gaji kepada Presiden Direktur Bukopin Tbk. Akan tetapi, hingga saat ini tuntutan tersebut belum mendapat tanggapan.
Dalam surat tuntutan kenaikan gaji yang diajukan kepada Presdir Bukopin, Serikat Pekerja Bukopin menegaskan, pertama, kenaikan gaji pokok minimal sebesar 30% dari mid point setiap level dan berlaku bagi seluruh pekerja Bank Bukopin. Kedua, kenaikan gaji dihitung berdasarkan penilaian kinerja setiap pekerja Bank Bukopin.
Adapun dasar pertimbangan tuntutan pekerja, antaralain; kenaikan gaji terakhir kali dilakukan pada 2016. Kemudian, sepanjang 2017 sampai dengan 2020, terdapat surat keputusan dari pemerintah terhadap kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) secara nasional. Selain itu, berdasarkan laporan Indonesia Salary Guide tahun 2020 yang dikeluarkan Service Indonesia untuk industri perbankan jika dibandingkan dengan gaji di Bank Bukopin, rata-rata terdapat perbedaan sebesar 15-25%.
“Saat ini, pemegang saham mayoritas Bank Bukopin adalah Kookmin Bank (Korea) sebesar 67%. Sehingga, Bank Bukopin telah menjadi bagian dalam grup perusahaan internasional. Ini menjadi kekuatan untuk dapat merealisasikan tuntutan kami,” tegas SPBB dalam surat tuntutan yang ditandatangani Salko Narasoma Ridho MBA selaku Ketua SPBB dan Adhitya Indra Gunawan MTI selaku sekretaris SPBB.
Menurut SPBB, kenaikan gaji sebagaimana dalam tuntutan di atas, merupakan upaya bagi perusahaan untuk meretensi karyawan yang berkinerja baik dan mengendalikan turn over perusahaan.
“Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi para pekerja dan perusahaan dalam upaya meningkatkan kinerja dan produktifitas Bank Bukopin di masa mendatang,” pungkas SPBB.
Leave a Comment