Setuju Tujuh Calon Anggota KY Masa Jabatan 2020–2025
satunusantaranews, Jakarta - Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, disetujui tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2020–2025 yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo. Sembilan fraksi telah memberikan pandangannya dan menyetujui (2/12). Atas dasar pandangan yang dibacakan oleh para juru bicara masing-masing fraksi, maka Komisi III DPR RI telah menyimpulkan untuk memberi persetujuan terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2020-2025.
Ketujuh calon Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025, yaitu atas nama: Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I Sukma Violetta, S.H., L.L.M Binziad Kadafi, S.H., L.L.M., Ph.D Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata S.H., M.Hum. Dr. Siti Nurdjanah,S.H., M.H.
Selanjutnya, persetujuan Komisi III DPR RI akan disampaikan pada Rapat Paripurna dalam waktu dekat. Berdasarkan ketentuan, mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap rapat atau sidang DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI. Adapun hasil pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi merupakan hasil final terhadap tujuh Calon Anggota KY.
Sebelumnya dalam mekanisme seleksi, masing-masing Calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.
Para Calon Anggota KY RI pun telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat pun mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI pun mengelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Masa Jabatan 2020–2025. Fit and Proper Test ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (1/12). Seleksi calon anggota KY ini berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI, Komisi III menyeleksi tujuh nama yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo.
Dalam mekanisme seleksi, masing-masing calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.
Sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab sesuai dengan Tatib DPR RI. Persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon anggota KY RI dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI.
Adapun tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim. Seluruh proses Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip Transparansi dan Akuntabilitas proses ini.
Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR RI. Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Komentar