satunusantaranews, Jakarta – DPD RI mendorong adanya amandemen kelima pada konstitusi UUD NRI 1945 dalam hal pengajuan calon Presiden. Oleh karenanya, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, DPD RI sudah melakukan konsolidasi di internal 136 anggota senator dari 34 Provinsi.
Selain juga melakukan lobi-lobi partai politik yang tidak memenuhi parlementiary threshold, untuk bersama-sama memperjuangkan presidential threshold, ungkap Fachrul saat webinar Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema ‘Buka Saja Keran Capres’ (25/5).
Fachrul Razi juga memastikan kedepan DPD RI menggalang dukungan partai-partai di Parlemen guna mendukung amandemen ke lima konstitusi dengan memasukkan presidential threshold. Karena itu, lobi pada partai yang tidak lolos parlemen bukan tanpa alasan. Sebab seluruh partai tersebut juga mendapatkan suara dan dipilih oleh rakyat.
“Ada partai yang memperoleh 3,6 persen atau 3 juta suaranya. Setelah tidak lewat threshold artinya 3 juta suara pemilih partai ini tidak diakui, ini kan tidak adil dan menghilangkan hak kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, partai kecil itu juga memiliki tujuan sama dengan DPD bahwa mereka punya hak untuk mengajukan calon Presiden. Jadi kita merangkul semua partai kecil agar mereka bisa mencalonkan presiden, katanya. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk mendapatkan dukungan kepala daerah di 34 propinsi dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“DPD RI juga melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan kesultanan se nusantara guna mendapatkan dukungan agar amandemen konstitusi dapat berjalan,” tutup Fachrul Razi.
Leave a Comment